TIPS PAJAK

Cara Mendapatkan KSWP bagi Konsultan Pajak

Ringkang Gumiwang | Rabu, 02 Desember 2020 | 15:59 WIB
Cara Mendapatkan KSWP bagi Konsultan Pajak

KONFIRMASI status wajib pajak (KSWP) adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Nah, salah satu layanan yang memerlukan KSWP saat ini di antaranya layanan kepada konsultan pajak.

Setidaknya terdapat enam jenis layanan kepada konsultan pajak yang memerlukan KSWP. Pertama, izin praktik konsultan pajak. Kedua, peningkatan izin praktik konsultan pajak. Ketiga, perpanjangan masa berlaku kartu izin konsultan pajak.

Keempat, penerbitan kembali salinan izin praktik/kartu izin praktik konsultan pajak karena hilang. Kelima, penerbitan kembali kartu izin praktik konsultan pajak karena perubahan data diri. Keenam, legalisasi fotokopi salinan izin praktik konsultan pajak/kartu izin praktik konsultan pajak.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Dengan demikian, setiap pemohon yang mengajukan keenam pelayanan itu wajib melakukan KSWP untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dalam dua tahun terakhir berstatus valid.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah mengecek keterangan status wajib pajak untuk konsultan pajak secara online. Mula-mula, akses DJP Online. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Lalu klik Login.

Apabila menu KSWP tidak ditemukan maka Anda perlu mengaktifkan fitur KSWP terlebih dahulu. Caranya, silakan masuk ke menu Profil pada dashboard DJP Online. Kemudian, klik Aktivasi Fitur Layanan di sebelah kiri layar.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Kemudian, silakan centang Info KSWP. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login kembali. Masukkan kembali NPWP Anda, password dan kode keamanan.

Setelah itu, pilih menu Layanan pada dashboard DJP Online. Lalu klik kolom KSWP. Nanti Anda akan otomatis melihat data profil wajib pajak antara lain nomor NPWP, nama wajib pajak dan alamat wajib pajak.

Selanjutnya, pada kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, silakan pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Setelah itu, isikan kode keamanan sesuai dengan gambar yang ada. Setelah itu, klik Submit.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Anda nantinya akan melihat status valid atau tidak valid perihal NPWP dan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir. Apabila status dari kedua variabel tersebut valid, Anda dapat menggunakan atau mengurus layanan untuk konsultan pajak.

Namun, bila statusnya tidak valid maka Anda bisa mengunjungi kantor pajak untuk menanyakan soal status KSWP. Anda juga bertanya melalui Kring Pajak dengan nomor 1500200. Jangan lupa untuk menekan kode telepon area Anda. Selesai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara