JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 turut memuat beberapa kode objek pajak baru yang berkaitan dengan restrukturisasi BUMN.
Merujuk pada deskripsi dari kode objek pajak dimaksud, terdapat 6 bentuk transaksi terkait dengan restrukturisasi BUMN yang dikenai PPh final sebesar 0%.
"Pengalihan saham dengan cara hibah dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0%," bunyi deskripsi objek pajak untuk kode objek pajak 28-408-02 pada lampiran PER-12/PJ/2026, dikutip pada Kamis (15/10/2026).
Selanjutnya, terdapat pula kode objek pajak 28-408-03 untuk penerimaan hibah saham dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.
Kemudian, terdapat kode objek pajak 28-408-04 untuk transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa pembelian kembali saham nontunai atau penarikan kembali saham nontunai yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.
Lebih lanjut, PER-12/PJ/2026 juga menyediakan kode objek pajak 28-408-05 untuk transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa penurunan nilai nominal saham nontunai yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.
Tak hanya itu, terdapat kode objek pajak 28-408-06 untuk transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa pengalihan dan perolehan lini usaha dengan kas yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.
Terakhir, PER-12/PJ/2026 turut menambahkan kode objek pajak 28-408-07 untuk keuntungan karena pembebasan utang yang diterima entitas restrukturisasi dalam rangka restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.
Sebagai informasi, Danantara sedang berupaya melakukan restrukturisasi atau streamlining BUMN. CEO Danantara Rosan Roeslani sebelumnya mengatakan Danantara telah mengurangi jumlah BUMN dan anak usahanya dari 1.074 entitas menjadi 250 entitas melalui divestasi, merger, likuidasi, ataupun konsolidasi vertikal.
"Ini kami akui bukan pekerjaan mudah dan sangat-sangat berat, karena ini harus dilihat dari semua aspeknya. Target kami untuk streamlining ini bisa menciptakan efisiensi dan peningkatan produktivitas," kata Rosan.
Saat ini, fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung upaya streamlining dimaksud ialah penggunaan nilai buku berdasarkan PMK 1/2026. (rig)
