Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
IHPS I/2026

Dibiayai Pajak, BPK Temukan Inefisiensi Subsidi Listrik Rp61 Triliun

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 15 Oktober 2026 | 08.30 WIB
Dibiayai Pajak, BPK Temukan Inefisiensi Subsidi Listrik Rp61 Triliun
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi ketidakhematan dalam pemberian subsidi listrik.

Merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2026, potensi ketidakhematan subsidi listrik tersebut meningkatkan risiko fiskal pemerintah senilai Rp61,48 triliun.

"Potensi ketidakhematan tersebut di antaranya disebabkan, satu, pemerintah belum menetapkan kelompok desil masyarakat dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) yang berhak menerima subsidi listrik. Apabila DTSEN digunakan, akan diperoleh penghematan nilai subsidi sebesar Rp28,54 triliun," bunyi IHPS I/2026, dikutip pada Kamis (15/10/2026).

Potensi ketidakhematan juga timbul karena pemerintah belum menyesuaikan tarif listrik nonsubsidi setidaknya pada 7 golongan tarif. Menurut penghitungan BPK, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi akan menghasilkan penghematan senilai Rp8,94 triliun.

Lebih lanjut, potensi ketidakhematan juga muncul mengingat PLN belum optimal melakukan efisiensi biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP TL). Pasalnya, PLN disebut belum menjamin ketersediaan pasokan energi primer dalam jangka panjang.

Tak hanya itu, PLN juga memiliki kewajiban membayar independent power producer (IPP) atas pembelian tenaga listrik meski energi listrik tersebut tidak sepenuhnya dimanfaatkan senilai Rp15,39 triliun untuk 2025.

Terakhir, BPK mencatat ada investasi pada proyek ketenagalistrikan yang penyelesaiannya berlarut-larut sehingga menimbulkan cost to complete senilai Rp8,59 triliun.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja subsidi dan kompensasi listrik berpotensi tidak tepat sasaran serta inefisiensi BPP TL membebani keuangan negara," tulis BPK dalam IHPS I/2026.

Berkaca pada kondisi ini, BPK mendorong PLN untuk menempuh 2 langkah. Pertama, PLN perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan kementerian lainnya guna membahas dampak tarif listrik nonsubsidi terhadap peningkatan beban fiskal pemerintah. PLN bersama pemerintah juga perlu menetapkan basis data yang digunakan untuk memberikan subsidi listrik.

Kedua, PLN perlu mengidentifikasi dan memitigasi risiko dalam rangka meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik, utamanya terkait penyediaan energi primer, pembelian listrik dari IPP, dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan.

Sebagai informasi, realisasi belanja subsidi dan kompensasi listrik tercatat terus naik setiap tahunnya. Pada 2025, realisasi subsidi dan kompensasi listrik mencapai Rp200,19 triliun, naik 12,94% bila dibandingkan dengan 2024 yang senilai Rp177,25 triliun. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.