JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan insentif berupa bea masuk sebesar 0% untuk bahan baku plastik tertentu selama 6 bulan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2026.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto guna menjaga keberlangsungan industri dalam negeri di tengah kenaikan harga bahan baku.
"Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional," ujar Airlangga, dikutip pada Kamis (15/10/2026).
Pembebasan bea masuk dipandang krusial mengingat lonjakan harga bahan baku plastik tercatat hampir menyentuh 50%. Sebagai contoh, harga polypropylene tercatat naik 42,79% dibandingkan dengan tahun lalu, sedangkan harga polyethylene tercatat naik sebesar 27,87%.
Dengan bea masuk 0% ini, pemerintah berharap dapat memberikan ruang kepada industri plastik nasional untuk menjaga efisiensi biaya produksi dan mempertahankan kesinambungan usaha.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika pasar global," ujar Airlangga.
Merujuk pada Pasal 4B PMK 68/2026, impor bahan baku plastik yang termasuk pada pos 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30 diberi tarif bea masuk sebesar 0% selama 6 bulan terhitung sejak tanggal pemberlakuan PMK 68/2026. Simak: Resmi! Bea Masuk Plastik Dipangkas Jadi 0% Selama 6 Bulan
Ke depan, implementasi kebijakan ini akan terus dimonitor dan dievaluasi secara ketat untuk memastikan efektivitasnya. Pemerintah berkomitmen untuk proaktif meninjau data lapangan dan mendengarkan masukan dari pemangku kepentingan guna menilai akurasi dan multiplier effect dari insentif yang diberikan.
"Kami akan mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini efektif dan manfaat fasilitas dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh industri pengguna. Tentu menjadi catatan terkait penerbitan insentif yang cukup lama dari keputusan rakor, sehingga perlu didalami lagi terkait efektivitas dan kontekstualisasinya," ujar Airlangga.
