TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Fitur e-Pbk di DJP Online

Vallencia | Senin, 17 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Cara Aktivasi Fitur e-Pbk di DJP Online

SISTEM self assessment telah mendorong wajib pajak untuk membayar atau menyetorkan sendiri pajak yang terutang. Sebagai implikasinya, wajib pajak bisa saja melakukan kekeliruan administrasi terkait dengan proses pembayaran atau penyetoran pajak.

Kekeliruan yang dimaksud dapat berupa kesalahan pengisian masa pajak, jenis pajak, jumlah pembayaran, NPWP, atau identitas wajib pajak. Dalam kondisi demikian, terdapat satu solusi untuk memperbaiki kesalahan tersebut, yaitu melakukan pemindahbukuan (Pbk).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (28) PMK 242/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, Pbk merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Seiring dengan perkembangan teknologi, proses pemindahbukuan kini dapat dilakukan secara elektronik. Ditjen Pajak (DJP) telah menyisipkan fitur baru di DJP Online yang dikenal dengan nama e-Pbk.

Fitur e-Pbk berfungsi untuk mengajukan permohonan Pbk secara elektronik. Saat ini, fitur ini baru dapat digunakan wajib pajak yang terdaftar dalam 10 kantor pelayanan pajak (KPP) pratama karena masih dalam tahap uji coba.

Kesepuluh KPP pratama yang dimaksud terdiri dari Tigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluit, Serpong, Kosambi, Bandung Cibeunying, Surabaya Rungkut, Gianyar, dan Tangerang Barat. Untuk memakai fitur ini, wajib pajak harus mengaktivasi e-Pbk terlebih dahulu.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Lantas, bagaimana cara melakukan aktivasi e-Pbk? DDTCNews akan membagikan cara melakukan aktivasi e-Pbk di DJP Online. Mula-mula, buka aplikasi DJP Online dan login. Lalu, klik menu Profil. Pada halaman menu profil, pilih Aktivasi Fitur.

Selanjutnya, pada bagian aktivasi fitur, beri tanda centang dengan cara klik kotak bagian e-PBK. Jika sudah, tekan tombol Ubah Fitur Layanan. Sistem akan memberikan notifikasi untuk mengkonfirmasi bahwa Anda yakin untuk mengubah fitur layanan, klik Ya.

Nanti, sistem akan menampilkan notifikasi perubahan fitur layanan. Setelah itu, klik OK. Anda akan dikembalikan ke halaman login. Silakan login dan pilih menu Layanan. Pada menu ini, Anda akan menemukan fitur e-Pbk. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM