Sejumlah calon penumpang antre untuk memasuki pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU
JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah negara menjadikan bukti pembayaran pajak atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai salah satu persyaratan pembuatan visa, baik untuk tujuan wisata atau tujuan lainnya. Salah satu negara yang dimaksud adalah Korea Selatan.
Karenanya, WNI yang ingin mengajukan visa perlu melengkapi dokumen salinan SPT Tahunan sebagai salah satu syaratnya. Lantas bagaimana prosedur mendapatkan salinan SPT Tahunan tersebut?
"Jika pelaporan (SPT Tahunan) dilakukan melalui e-Form, bisa langsung dicetak melalui e-Form PDF pengisian SPT yang dulu disimpan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Senin (4/9/2023).
Opsi lainnya, apabila pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui e-Filing maka wajib pajak hanya bisa melihat isian SPT-nya, tidak bisa langsung mencetak.
Sebagai solusi, jika yang dibutuhkan hanya isian SPT-nya maka bisa mengambil tangkapan layar atau screenshot atas SPT yang dilaporkan. Kemudian, copy-paste tangkapan layar tersebut ke Ms Word dan dicetak secara manual.
"Menu 'Lapor', menu 'e-Filing', pilih 'Lihat SPT' pada kolom 'Aksi'," tulis DJP.
Opsi ketiga, jika wajib pajak membutuhkan salinan SPT Tahunan secara utuh maka bisa mengajukan permohonan dan konfirmasi ke KPP terdaftar. Daftar alamat email dan nomor telepon KPP bisa dicek melalui laman pajak.go.id/id/unit-kerja.
Perlu dicatat, dalam mengajukan permohonan pencetakan SPT Tahunan, petugas pajak akan sekalian memeriksa kepatuhan wajib pajak. Jika ada nilai pajak terutang atau pelaporan yang belum lengkap maka wajib pajak akan dibimbing untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya.
Apabila seluruh kewajiban pajak sudah dipenuhi, petugas pajak akan membantu memproses pencetakan salinan SPT Tahunan untuk keperluan pengajuan visa. (sap)