PELAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Catat, Semua KPP Libur Lebaran 19-25 April 2023

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 April 2023 | 09:51 WIB
Butuh Layanan Pajak? Catat, Semua KPP Libur Lebaran 19-25 April 2023

Sejumlah wajib pajak antre untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (30/3/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kembali diingatkan bahwa pelayanan tatap muka di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) bakal ditiadakan selama 19-25 April 2023.

Keputusan tersebut diambil dengan menyesuaikan ketetapan pemerintah tentang periode cuti bersama Lebaran 2023.

"Silakan sesuaikan waktu kunjungan ya. Wajib pajak bisa kembali mengunjungi KPP mulai 26 April 2023," ujar contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Kendati begitu, DJP belum mengonfirmasi apakah ada layanan konsultasi secara online yang akan tersedia selama periode cuti bersama. Jika melihat pada tahun lalu, DJP masih membuka layanan konsultasi melalui live chat DJP Online selama beberapa hari di antara periode cuti bersama. Terkait dengan hal ini, wajib pajak perlu menunggu pengumuman lebih lanjut.

Perlu diingat juga, tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak badan adalah Minggu, 30 April 2023. Meski jatuh pada hari libur, deadline pelaporan SPT Tahunan PPh badan dipastikan tidak mengalami penundaan.

Karenanya, wajib pajak badan diminta segera merampungkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan sesegera mungkin sebelum periode libur Lebaran.

Baca Juga:
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

Seperti diketahui, jadwal hari libur nasional untuk merayakan Lebaran 2023 ditetapkan pada 22-23 April 2023. Sementara itu, jadwal cuti bersama Lebaran akan berlangsung pada 19-21 April dan 24-25 April 2023. Sementara tanggal 1 Mei 2023 juga merupakan tanggal merah, yakni Hari Buruh.

DJP menyediakan saluran penyampaian SPT Tahunan secara tahunan seperti e-form untuk memudahkan wajib pajak badan melaksanakan kewajibannya kapan dan di mana saja.

Perlu diingat, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan bisa dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI