PENEGAKAN HUKUM

Buronan Tindak Pidana Pajak Akhirnya Ditangkap Intel Kejaksaan Agung

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Januari 2023 | 16:00 WIB
Buronan Tindak Pidana Pajak Akhirnya Ditangkap Intel Kejaksaan Agung

Ilustrasi.

BANYUASIN, DDTCNews - Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan tindak pidana perpajakan berinisial IS di Sumatera Selatan.

Terpidana IS merupakan penanggung jawab dari PT AM yang bergerak pada bidang distribusi kelapa sawit. Melalui perusahaan tersebut, IS diketahui tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut.

"IS tak membayarkan pajak transaksi tandan buah segar (TBS) dari pengepul ke perusahaan pembeli TBS yang dikelolanya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

IS selaku penanggung jawab memerintahkan kepada stafnya untuk menerbitkan faktur pajak. Meski demikian, IS justru tidak menyetorkan pajak yang tercantum dalam faktur pajak tersebut. Perbuatan IS tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,15 miliar.

"Faktur pajak itulah sebagai dasar pajak keluaran PT AM yang seharusnya disetorkan ke kas negara, tetapi tidak dilakukan IS," ujar Radyan seperti dilansir globalplanet.news.

Akibat perbuatannya, IS dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena melakukan tindak pidana pajak, yaitu secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan diwajibkan membayar denda senilai Rp2,31 miliar. Bila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Bukannya menjalani masa hukumannya, IS justru tidak pernah memenuhi panggilan hingga vonis dijatuhkan.

"IS tidak pernah memenuhi panggilan sepanjang perjalanan kasus ini hingga vonis dijatuhkan, sampai saat itu IS ditetapkan masuk daftar pencarian orang," tutur Radyan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?