KABUPATEN PANDEGLANG

Bulan Depan, Pemkab Mulai Distribusikan SPPT PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Januari 2021 | 09:45 WIB
Bulan Depan, Pemkab Mulai Distribusikan SPPT PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

PANDEGLANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat mulai melakukan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2).

Pemkab Pandeglang akan mencetak 605.789 lembar SPPT pada tahun ini yang terdiri atas Buku 1 sebanyak 576.824 lembar; Buku 2-3 sebanyak 28.445 lembar; dan Buku 4-5 sebanyak 520 lembar dengan total nilai ketetapan sejumlah Rp23,1 miliar.

“Pencetakan SPPT akan dilakukan hingga tiga pekan ke depan dan pendistribusiannya ditargetkan dilakukan awal Februari,” kata Kabid Penetapan BP2D Pandeglang Mukhlis Arifin, dikutip Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Muklis menambahkan Pemkab juga akan melakukan perluasan loket pembayaran. Jika sebelumnya pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan di Bank BRI dan Kantor Pos, kali ini juga sudah bisa dilakukan di Indomaret dan Alfamart.

“Kami terus mempermudah pelayanan kepada masyarakat, termasuk akses informasi pajak melalui pajakonline.pandeglangkab.go.id. Nanti di website tersebut masyarakat bisa melihat jumlah tagihan termasuk piutang tahun sebelumnya,” tuturnya.

Mukhlis mengingatkan pembayaran PBB-P2 di Alfamart dan Indomaret memiliki batas maksimal pembayaran. Jika pembayaran PBB-P2 di atas Rp5 juta, nantinya masyarakat diarahkan untuk membayarnya melalui Bank BRI.

Baca Juga:
Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Pemkab, sambungnya, menargetkan penerimaan dari PBB-P2 mencapai Rp22,9 miliar tahun ini. Dia memastikan pemkab akan terus bekerja maksimal dalam mengejar target penerimaan daerah meski saat ini masih dalam pandemi Covid-19.

“Insyaallah meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19, kami akan semaksimal mungkin untuk mengejar target tersebut dengan berbagai strategi,” ujarnya seperti dilansir referensiberita.pikiran-rakyat.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Minggu, 14 April 2024 | 14:30 WIB KOTA BENGKULU

Perda Baru, Ini Tarif Pajak Daerah Kota Bengkulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bunga Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena Pajak, Tetap Masuk di SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya