ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh 21 Harus Cantumkan NPWP atau NIK, Tidak Boleh Kosong

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Januari 2024 | 16:15 WIB
Bukti Potong PPh 21 Harus Cantumkan NPWP atau NIK, Tidak Boleh Kosong

Form 1721-A1

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-Bupot 21/26 tidak memungkinkan pemotong pajak untuk untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 atas pemberian penghasilan kepada orang pribadi yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kalaupun orang pribadi penerima penghasilan memang tidak memiliki NPWP, pemotong pajak harus mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) dari orang pribadi tersebut.

"Kolom NIK ini wajib diisi jika penerima penghasilan yang dipotong tidak memiliki NPWP," tulis DJP dalam buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, dikutip Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Tak hanya mencantumkan NIK, pemotong pajak juga perlu mengisi nama dan alamat dari wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP tersebut. Nama dan alamat harus diisi lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.

Dalam petunjuk pengisian yang tercantum pada laman https://ebupot2126.pajak.go.id/bupot/rekam-21 juga telah ditegaskan bahwa bukti potong harus mencantumkan NPWP atau NIK dari wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

"Dalam hal NIK yang digunakan sebagai identitas, masukkan NIK dari wajib pajak yang dipotong, sistem akan melakukan pencarian data secara otomatis ke data yang bersumber dari Kemendagri atas NIK yang dimasukkan. Tidak diperbolehkan menggunakan identitas yang tidak valid," bunyi petunjuk pengisian tersebut.

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Dengan adanya fitur untuk mencantum NIK dalam bukti potong PPh Pasal 21, pemotong pajak tidak lagi dimungkinkan untuk mengenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% atas orang pribadi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP.

Sebagaimana yang pernah disampaikan DJP sebelumnya, bukti potong nantinya harus mencantumkan NIK yang valid. Kewajiban ini berlaku ketika NIK mulai diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Bila NIK tidak dicantumkan, bukti potong tidak dapat di-generate oleh coretax administration system.

"Terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 dan 23, tidak berlaku kenaikan tarif. Sepanjang NIK valid, bukti potong bisa dibuat. Kalau tidak memberikan NIK, berarti tidak bisa dibuat bukti potong," ujar Ketua Subtim Analis Bisnis 1a Tim Pelaksana PSIAP DJP Andik Tri Sulistyono pada November 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

satriyo 23 Februari 2024 | 09:17 WIB

SAH!! Punya KTP / NIK Valid Tidak Boleh Lagi Dipotong PPh 21 20% Lebih Tinggi https://www.youtube.com/watch?v=eLqfJsAJ09U

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak