KOTA MALANG

BP2D Beri Layanan Setor PBB Bonus Sembako

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 15:07 WIB
BP2D Beri Layanan Setor PBB Bonus Sembako

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang memberikan paket sembako kepada masyarakat yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Layanan ini baru akan diselenggarakan pada 23 Februari 2019 di Balai Kota Malang.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan untuk meningkatkan animo masyarakat, pemerintah sepakat untuk memberikan Sembako kepada masyarakat yang membayar PBB. Masyarakat bisa memperoleh sembako melalui layanan pembayaran PBB yang akan dibuka pada 07:00 WIB.

“Sudah menjadi komitmen BP2D untuk meningkatkan dan memberikan layanan terbaik kepada para pembayar PBB. Kini saatnya seluruh kalangan masyarakat turut berperan menjadi panutan dan teladan pajak daerah,” ujarnya di Kota Malang, Rabu (20/2).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Untuk mendapatkan sembako gratis, wajib pajak diharapkan membawa surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun sebelumnya sebagai syarat untuk melakukan pembayaran. Selanjutnya, pembayaran bisa segera dilakukan melalui loket yang tersedia di layanan tersebut.

Dia meminta masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan denda PBB yang akan tetap dibuka hingga April 2019. Program ini akan meringankan beban wajib pajak karena sanksi berupa denda PBB bisa dihapuskan yang terhitung sejak 1990-2018.

Seperti dilansir Malang Times, Ade mengimbau agar seluruh wajib pajak menyimpan bukti pelunasan PBB, baik berupa pembayaran tunai maupun transfer. Hal ini mengingat wajib pajak bisa mendapatkan sejumlah hadiah melalui agenda Gebyar Jalan Sehat Sadar Pajak yang digelar oleh BP2D setiap tahun.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Seperti tahun sbeelumnya, wajib pajak berkesempatan untuk membawa pulang sejumlah doorprize, mulai dari berbagai jenis alat elektronik, kendaraan bermotor seperti sepeda motor, bahkan hingga mobil. Seluruh hadiah ini akan dipajang di halaman Balai Kota Malang mulai pekan depan.

"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Malang atas peran serta dan partisipasi aktif dalam membayar PBB dan pajak daerah lainnya. Kami imbau agar proses penyetoran maupun penggunaan uang pajak lebih diawasi,” pungkas Sam Ade yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania itu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024