PAJAK DIGITAL

Blueprint Pajak Digital OECD Bocor, Ini Isinya

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Agustus 2020 | 06:01 WIB
Blueprint Pajak Digital OECD Bocor, Ini Isinya

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (Fptp: oecd.org)

JAKARTA, DDTCNews - Draf cetak biru atau blueprint proposal pajak digital atau Pillar 1: Unified Approach bocor. Dokumen Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) itu seharusnya baru dipublikasikan Oktober 2020 untuk dibahas bersama oleh 137 negara anggota Inclusive Framework.

Dalam dokumen yang diperoleh TaxNotes International tersebut, OECD memerinci perkembangan pembahasan nexus dan alokasi laba usaha dari proposal Pillar 1. Di sisi lain, OECD juga mencatat beberapa masalah yang masih belum terpecahkan dalam skema pengenaan pajak atas ekonomi digital ini.

"Merujuk pada dokumen tersebut, aspek teknis dari Pillar 1 sudah sangat berkembang. Namun, Pillar 1 tidak bisa sepenuhnya selesai apabila tidak ada kesepakatan politik atas cakupan, formula realokasi laba, dan kepastian pajak dari Pillar 1 tersebut," tulis Tax Notes dalam pemberitaannya, dikutip Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Sama dengan dokumen proposal Pillar 1 pada 2019 lalu, Amount A dari proposal Pillar 1 masih mengusung nexus baru dimana perusahaan multinasional tercakup bisa dikenai pajak meski tidak memenuhi ketentuan permanent establishment.

Masih sama pula, laba residu (residual profit) dari grup perusahaan multinasional merupakan hak pemajakan yurisdiksi pasar, bukan domisili. Laba yang menjadi hak pemajakan negara domisili adalah laba rutin (routine profit).

Yang berbeda, OECD menuliskan alokasi laba ini dihitung berdasarkan persentase yang sudah ditentukan di awal, bukan berdasarkan pada residual profit-split method. OECD juga memperkenalkan konsep baru yakni 'marketing and distribution profits safe harbour' untuk meminimalisasi potensi sengketa dan pengenaan pajak berganda.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Meski pembahasan teknis sudah berkembang jauh, OECD mencatat terdapat beberapa negara anggota Inclusive Framework yang menginginkan agar sebagian dari laba rutin dialokasikan kepada yurisdiksi pasar apabila pemasaran dan distribusi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dilakukan sepenuhnya secara digital.

Dalam hal nexus dan cakupan, draf blueprint OECD menuliskan perlakuan pajak yang diusung pada proposal Pillar 1 ini berlaku pada usaha layanan digital otomatis (automated digital services/ADS) dan kegiatan usaha yang berorientasi konsumen (consumer-facing business/CFB).

ADS mencakup layanan periklanan digital, mesin pencari, platform sosial media, penjualan data pengguna, game online, dan jasa komputasi awan. CFB adalah usaha yang memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan jasa langsung kepada konsumen untuk kepentingan pribadi, bukan komersial ataupun profesional.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Dalam setiap aktivitas usaha yang tercakup, OECD telah memerinci ketentuan sourcing rules yang bisa mengidentifikasi lokasi fisik dari konsumen akhir yang mendapatkan barang dan jasa dari usaha-usaha yang tercakup ini.

Terkait dengan nexus, OECD mengusulkan nexus yang sepenuhnya berbasis pada pendapatan untuk ADS. Untuk CFB, nexus yang diusulkan adalah berbasis pada pendapatan yang ditambah dengan faktor penentu lainnya. Dengan ini, secara otomatis nexus yang ditetapkan atas CFB lebih tinggi dibandingkan dengan ADS.

Menurut OECD, CFB dan ADS perlu dibedakan karena kemampuan CFB untuk masuk ke dalam yurisdiksi pasar tanpa kehadiran fisik lebih kecil dibandingkan dengan ADS.

Baca Juga:
Pengusaha Pesimistis Amount B Sederhanakan Ketentuan Transfer Pricing

Kompleksitas dan biaya kepatuhan yang ditanggung CFB juga lebih tinggi dari ADS. Terakhir, margin keuntungan CFB cenderung lebih rendah dibandingkan ADS sehingga nexus bagi CFB harus lebih tinggi ketimbang ADS.

"Pembedaan ini diperlukan agar terdapat keseimbangan antara pajak yang diterima oleh yurisdiksi pasar dengan biaya kepatuhan dan administratif yang perlu ditanggung oleh CFB," tulis OECD dalam blueprint-nya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M