DDTC NEWSLETTER
BKP Strategis yang Tidak Dipungut PPN, Download Aturannya di Sini
Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 02 Agustus 2021 | 20:39 WIB
BKP Strategis yang Tidak Dipungut PPN, Download Aturannya di Sini

DDTC Newsletter Vol.06 No.2, Juli 2021 bertajuk Certain Strategic Taxable Goods Not Subject to VAT and New Regulation on Import Duties and Excise.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merilis ketentuan baru mengenai barang kena pajak (BKP) strategis tertentu yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN). Pemerintah juga menerbitkan aturan baru mengenai bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk kain.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan aturan tentang relaksasi pembayaran cukai, pembebasan bea masuk atas impor senjata dan amunisi, serta pengenaan tarif preferensi berdasarkan Indonesia – Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA).

Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.06 No.2, Juli 2021 bertajuk Certain Strategic Taxable Goods Not Subject to VAT and New Regulation on Import Duties and Excise. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
PPh Final Bunga Obligasi sebesar 10% Tak Berlaku untuk Kriteria WP Ini
  • Aturan Baru BKP Tertentu Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut PPN

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2021 yang mengatur tentang BKP tertentu bersifat strategis yang tidak dipungut PPN. Beleid ini diundangkan pada 28 Juni 2021 dan berlaku 30 hari setelahnya. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PP No.106 Tahun 2015.

  • Ketentuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Kain

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/PMK.010/2021, pemerintah mengenakan BMTP atas impor produk kain asal Vietnam dan Malaysia. Beleid ini diundangkan pada 29 Juni 2021 dan berlaku 14 hari setelahnya.

  • Relaksasi Jangka Waktu Penundaan Pembayaran Cukai

Kementerian Keuangan merelaksasi jangka waktu penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Penundaan pembayaran cukai tersebut diatur dalam PMK No. 93/PMK.04/2021.

Baca Juga:
Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
  • Relaksasi Pembayaran Cukai Secara Berkala Bagi Pengusaha Pabrik

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merevisi ketentuan mengenai tata cara pembayaran cukai secara berkala untuk pengusaha pabrik. Revisi tersebut dilakukan melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.PER-8/BC/2021.

  • Ketentuan Baru Pembebasan Bea Masuk atas Impor Senjata, Amunisi, dan Perlengkapan Militer

Melalui PMK No. 91/PMK.04/2021, pemerintah membebaskan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, termasuk suku cadangnya yang digunakan dalam latihan militer bersama atau pameran industri pertahanan. Beleid ini berlaku mulai 12 Juli 2021.

  • Tata Cara Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang Dalam KEK

DJBC menerbitkan kebijakan baru terkait tata cara pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2021.

Baca Juga:
Koin Game Online Jadi Objek PPN di Denmark, Ternyata Ini Alasannya
  • Tata Cara Pengenaan Tarif Preferensi Berdasarkan IC-CEPA

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.04/2021 yang mengatur tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan IC-CEPA. Beleid ini diundangkan pada 29 Juni 2021 dan berlaku 30 hari setelahnya.

  • Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Layanan Tatap Muka

Pengadilan Pajak kembali menunda pelaksanaan persidangan dan menghentikan sementara layanan tatap muka mulai tanggal 21 Juli 2021 – 2 Agustus 2021. Penundaan tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-12/PP/2021 dan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-15/PP/2021

  • Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Tatap Muka

Pengadilan Pajak merilis ketentuan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka pada masa pandemi Covid-19 mulai 26 Juli 2021. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-14/PP/2021. Surat edaran ini berlaku mulai 21 Juli 2021.

  • Prosedur Layanan Persidangan dan Administrasi Secara Tatap Muka

Surat Edaran Sekretariat Pengadilan Pajak No. SE-01/SP/2021 memuat prosedur pemberian layanan administrasi sengketa pajak dalam pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak