KEBIJAKAN PAJAK

Bikin NPWP Buat Investasi Tapi Belum Kerja, Begini Cara Isi KLU-nya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2022 | 15:30 WIB
Bikin NPWP Buat Investasi Tapi Belum Kerja, Begini Cara Isi KLU-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan cara pengisian nomor klasifikasi lapangan usaha ketika masyarakat tengah mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi, terutama bagi yang belum bekerja.

DJP menyebut pemohon dapat mencentang Pekerjaan dalam Hubungan Kerja pada menu menu Sumber Penghasilan dan memilih klasifikasi lapangan usaha (KLU) dengan kode 96304 saat mengisi formulir pendaftaran NPWP.

“[Kode] 96304 ini merupakan nomor klasifikasi lapangan usaha (KLU) dari Pegawai Swasta,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Selanjutnya, jika pemilik NPWP telah bekerja atau tidak sesuai dengan KLU yang pernah didaftarkan maka pemilik NPWP bersangkutan dapat mengajukan perubahan data wajib pajak untuk KLU melalui KPP terdaftar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sebagai informasi, penjelasan otoritas pajak tersebut menjawab pertanyaan dari seorang warganet yang mengaku belum bekerja, tetapi ingin membuat NPWP. Dia beralasan NPWP diperlukan karena dirinya ingin berinvestasi menggunakan uang jajan dari orang tua.

DDTCNews sebelumnya sempat mengulas secara lengkap cara mendaftar NPWP bagi pencari kerja dalam artikel ini.

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Perlu diingat, wajib pajak yang tidak bekerja, tetapi memiliki NPWP wajib untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif maka wajib pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.

"Dapat melakukannya secara mandiri melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK)," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak