PENGAMPUNAN PAJAK

BI Dukung Pelaksanaan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Juli 2016 | 15:02 WIB
BI Dukung Pelaksanaan Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews —Bank Indonesia (BI) mendeklarasikan dukungannya terhadap pelaksanaan tax amnesty dengan terus melakukan pendalaman pasar keuangan melalui beberapa strategi yang diniliai mampu memberikan kontribusi positif.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara menilai kebijakan tax amnesty berpotensi menambah likuiditas perekonomian nasional yang selanjutnya bisa dialokasikan pada kegiatan ekonomi produktif di dalam negeri.

“BI juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah agar pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak termasuk repatriasi dana bisa bermanfaat bagi perekonomian nasional,” jelas Tirta dalam keterangan resmi seperti dilansir laman Bank Indonesia, Kamis (21/7).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Rencananya BI akan menambah produk investasi dan lindung nilai (hedging) di pasar keuangan. Selain itu, BI akan memperkuat strategi pengelolaan moneter dan mendorong sektor rill untuk mengoptimalkan dana repatriasi.

Tirta menambahkan BI berharap tax amnesty bisa meningkatkan kemampuan fiskal pemerintah guna membiayai program-program pembangunan negara.

Sebagai informasi tambahan, BI memutuskan untuk tidak menurunkan suku bunga acuan di tengah situasi ekonomi seperti sekarang di mana inflasi rendah, nilai tukar rupiah stabil dan arus modal yang masuk cukup deras.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) Kamis (21/7) sepakat mempertahankan BI rate sebesar 6,5% dengan suku bunga deposit facility 7%. BI juga mempertahankan BI 7-days reverse repo rate sebesar 5,25%.

Keputusan tersebut sejalan dengan rencana reformulasi suku bunga acuan yang akan mulai berlaku 19 Agustus 2016. Kendati demikian, BI menilai stabilitas makroekonomi tetap terjaga. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Minggu, 21 April 2024 | 16:30 WIB SE-2/PJ/2024

WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT