PELAPORAN SPT TAHUNAN

Bersamaan dengan Libur Lebaran, Batas Waktu SPT PPh Badan Tidak Mundur

Muhamad Wildan | Jumat, 08 April 2022 | 14:45 WIB
Bersamaan dengan Libur Lebaran, Batas Waktu SPT PPh Badan Tidak Mundur

Petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan pada tahun ini bertepatan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama Idulfitri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan DJP belum memiliki rencana untuk mengundur batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan.

"Sampai saat ini belum ada, sesuai ketentuan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan tanggal 30 April," ujar Neilmaldrin, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun ini melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 375/2022, No. 1/2022, No. 1.2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Merujuk pada SKB tersebut, libur Hari Raya Idulfitri ditetapkan jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama Lebaran adalah pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.

Keputusan ini berbanding terbalik bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, cuti bersama Idulfitri dipangkas guna menekan mobilitas masyarakat.

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Kali ini, cuti bersama tetap diberikan dan masyarakat diperbolehkan untuk mudik dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan dan telah mendapatkan vaksin booster.

"Kami imbau masyarakat agar terus menjaga kesehatan jika ingin mudik. Kalau mengalami gejala batuk, pilek, meriang, dan sakit tenggorokan, diharapkan lebih waspada. Jangan sampai kita yang mudik menulari orang-orang yang berada di daerah tujuan mudik," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2022 | 22:06 WIB

lah itu kan masuk cuti bersama... d pmk nya jan dah diatur

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi