Petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan pada tahun ini bertepatan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama Idulfitri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan DJP belum memiliki rencana untuk mengundur batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan.
"Sampai saat ini belum ada, sesuai ketentuan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan tanggal 30 April," ujar Neilmaldrin, Jumat (8/4/2022).
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun ini melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 375/2022, No. 1/2022, No. 1.2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Merujuk pada SKB tersebut, libur Hari Raya Idulfitri ditetapkan jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama Lebaran adalah pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.
Keputusan ini berbanding terbalik bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, cuti bersama Idulfitri dipangkas guna menekan mobilitas masyarakat.
Kali ini, cuti bersama tetap diberikan dan masyarakat diperbolehkan untuk mudik dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan dan telah mendapatkan vaksin booster.
"Kami imbau masyarakat agar terus menjaga kesehatan jika ingin mudik. Kalau mengalami gejala batuk, pilek, meriang, dan sakit tenggorokan, diharapkan lebih waspada. Jangan sampai kita yang mudik menulari orang-orang yang berada di daerah tujuan mudik," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo. (sap)