JAKARTA, DDTCNews - Memasuki April 2023, pengusaha kena pajak (PKP) perlu mulai menyiapkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Maret 2023. Masa ini merupakan masa pajak terakhir untuk melakukan penyesuaian atas penghitungan kembali pajak masukan pada 2022.
Ketentuan tersebut diatur dalam beleid Menteri Keuangan terbaru mengenai pedoman pengkreditan pajak masukan (PM) bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan terutang pajak dan tidak terutang pajak. Peraturan baru yang dimaksud adalah PMK 186/2022.
Pasal 8 ayat (3) PMK 186/2022 diatur besarnya penyesuaian jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan diperhitungkan pada suatu masa pajak paling lambat masa pajak ketiga tahun dilakukan penghitungan kembali. Secara umum, batas akhir yang dimaksud adalah SPT Masa PPN pada Maret.
Lalu, apa itu penghitungan kembali pajak masukan? Dalam hal seperti apa pengusaha kena pajak perlu menghitung kembali pajak masukan yang dapat dikreditkan dan bagaimana caranya?
Temukan jawabannya serta penjelasannya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Icad Academy Brain Specialist at DDTC Academy, secara eksklusif hanya di YouTube Channel DDTC Indonesia pada link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)