JAKARTA, DDTCNews - Melalui disahkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada awal 2022 lalu, pemerintah mendesain ulang kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Perumusan ulang desain kebijakan ini tertuang dalam reklasifikasi 5 jenis pajak berbasis konsumsi menjadi 1 jenis pajak, yang disebut dengan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Salah satu objek PBJT adalah konsumsi atas tenaga listrik. PBJT atas tenaga listrik ini sebelumnya diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan nomenklatur pajak penerangan jalan (PPJ).
Perubahan ini juga merupakan sebuah implementasi dari amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XV/2017 dalam perkara Pengujian UU 28/2009 tentang PDRD terhadap UUD 1945.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum pemungutan pajak atas konsumsi tenaga listrik tersebut, pemerintah lantas menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) 4/2023 sebagai turunan dari UU HKPD. PP 4/2023 juga merupakan dasar bagi pemerintah daerah menyesuaikan Perda yang sebelumnya mengatur tentang pajak penerangan jalan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur ketentuan mengenai muatan minimal pengaturan PBJT atas tenaga listrik yang harus diatur dalam perda mengenai pajak dan retribusi daerah, yaitu ketentuan mengenai jenis, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, saat terutang pajak, dan wilayah pemungutan pajak.
Simak pembahasannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak yang dapat disaksikan dalam YouTube melalui link berikut:
Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan. (sap)