JAKARTA, DDTCNews - Menjelang akhir 2022, ketentuan hukum yang memerinci jenis-jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, akhirnya terbit. Beleid tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.
Ketentuan pengecualian dalam beleid tersebut menjadi perwujudan asas keadilan, setelah natura dan kenikmatan secara resmi menjadi objek pajak yang dikenai pajak penghasilan (PPh). Pengaturan natura dan kenikmatan sebagai objek pajak tertuang dalam perubahan Pasal 4 ayat (1) huruf a serta ayat (3) huruf d UU PPh dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Lantas, apa yang dimaksud dengan natura dan kenikmatan? Apa saja yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan? Apa alasan pemajakan atas natura dan kenikmatan?
Selain itu, bagaimana pemotongan sekaligus pelaporan pajak yang terutang atas natura dan kenikmatan?
Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak yang dapat disaksikan dalam YouTube melalui link berikut:
Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)