SUPER DEDUCTION TAX

Insentif Pajak untuk Kegiatan R&D di ASEAN

Archie Teapriangga
Senin, 05 Agustus 2019 | 09.39 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Pada akhir Juni lalu pemerintah menerbitkan insentif pajak berupa super deduction tax untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) yang dilakukan oleh perusahaan. Selain dikenal sebagai kebijakan super deduction, kebijakan ini dikenal sebagai enhanced deduction dan double deduction. 

Kebijakan berbasis biaya yang menambah atau mempercepat jumlah pengurang atas komponen tertentu dari pengeluaran aktual R&D dalam menghitung penghasilan kena pajak ini merupakan hal yang baru. Beberapa negara tetangga di ASEAN juga telah menerapkan kebijakan tersebut, berikut komparasinya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.