BERITA TERKINI
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019, Ditjen Pajak (DJP) merevisi ketentuan terkait dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Dalam ketentuan terbaru, ada 16 dokumen yang masuk kelompok tersebut.Beleid yang ditetapkan pada 2 Juli 2019 dan berlaku mulai 60 hari kemudian ini secara langsung mencabut Peraturan Dirjen Pajak No.PER-10/PJ/2010 beserta tiga kali perubahannya.
Dalam ketentuan terdahulu, DJP menyebutkan 14 jenis dokumen tertentu itu. Namun, dalam beleid baru, DJP menyampaikan ada 16 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Apa saja 16 dokumen tersebut?