JAKARTA, DDTCNews – Moermahadi Soerja Djanegara menggeser posisi Harry Azhar Azis sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Keputusan ini diambil dalam Sidang Badan yang berlangsung hari ini, Jumat (21/4).
Berdasarkan informasi yang diperoleh DDTCNews, secara keseluruhan struktur keanggotaan BPK RI mengalami perubahan. Harry kini menduduki posisi sebagai Anggota VI. Sedangan Moermahadi sebelumnya menjabat sebagai Anggota V.
Kekosongan jabatan Anggota V BPK saat ini diisi oleh Isma Yatun. Adapun posisi Wakil Ketua BPK yang sempat diduduki oleh Sapto Amal Damandari, saat ini tergantikan oleh Bahrullah Akbar yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota VI.
Tidak hanya itu, Eddy Mulyadi Soepardi yang awalnya menjabat sebagai Anggota III BPK juga mengalami pergeseran jabatan dan digantikan oleh Achsanul Qosasi. Eddy saat ini terpilih untuk menjabat sebagai Anggota VII BPK.
Adapun hasil Sidang Badan menunjuk 3 Anggota BPK RI yang tetap menjabat di kursi yang sama. Orang-orang tersebut yakni Agung Firman Sampurna masih tetap menjabat sebagai Anggota I BPK, Agus Joko Pramono sebagai Anggota II BPK, dan Rizal Djalil yang tetap menjabat sebagai Anggota IV BPK.
Selain itu, keputusan Sidang Badan tersebut melepas Mantan Wakil Ketua BPK RI Sapto Amal Damandari yang masa jabatannya sudah selesai. Terhadap semua informasi ini, belum ada pernyataan resmi dari BPK.
Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2006 dalam pasal 15 menyebutkan Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari/dan/oleh Anggota BPK dalam Sidang Anggota [Sidang Badan] BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden.
Sidang Anggota BPK untuk pemilihan pimpinan BPK dipimpin oleh Anggota BPK tertua. Sedangkan, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak dicapai, pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara.
Untuk lebih jelasnya, berikut struktur pimpinan BPK RI periode 2017-2022: