IHPS I/2021

BPK Temukan Permasalahan di Laporan Keuangan Bansos Kemensos

Muhamad Wildan
Selasa, 07 Desember 2021 | 12.41 WIB
BPK Temukan Permasalahan di Laporan Keuangan Bansos Kemensos

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa masalah dalam pelaporan keuangan atas program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Temuan yang dimaksud khususnya laporan keuangan atas penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan permasalahan ini memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Kemensos. Kendati begitu, temuan BPK ini tidak berpengaruh terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan secara umum pada LKPP 2020.

"Permasalahan tersebut dimuat dalam hasil pemeriksaan atas LKPP 2020 yang telah kami serahkan kepada DPR RI pada sidang paripurna tanggal 22 Juni 2021 yang secara umum konsolidatif, tidak memengaruhi kewajaran penyajian," ujar Agung ketika menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2021 kepada DPR, Selasa (7/12/2021).

Agung mengatakan beban bansos yang tertuang pada laporan keuangan Kemensos tidak didukung dengan bukti kewajaran harga dari penyedia serta tidak didukung dengan bukti yang memadai atas penyaluran bansos program keluarga harapan (PKH).

Selanjutnya, penyajian piutang bukan pajak kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH tercatat tidak didukung oleh proses rekonsiliasi antara data by name by address dan data rekening koran PKM.

Melalui pemeriksaan atas program PEN, BPK berharap program PEN dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, taat aturan, ekonomis, efisien, dan efektif. Agung mengatakan pemeriksaan telah dilakukan dengan pendekatan risk-based comprehensive audit.

Secara umum, pada IHPS I/2021 BPK mencatatkan adanya permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada entitas yang diperiksa senilai Rp8,26 triliun.

Secara lebih terperinci, permasalahan tersebut menimbulkan kerugian senilai Rp1,94 triliun, potensi kerugian senilai Rp776,45 miliar, dan kerugian pada penerimaan senilai Rp5,55 triliun.

"Atas permasalahan tersebut, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan pada saat pemeriksaan sebesar Rp967,08 miliar di antaranya Rp656,46 miliar merupakan penyetoran dari entitas pemerintah pusat, BUMN, dan badan lainnya," ujar Agung. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.