JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat dengan memajukan pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Rapat yang awalnya akan diselenggarakan pada masa sidang berikutnya telah diputuskan untuk dimajukan ke masa reses saat ini.
"Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," ujar Habiburokhman, dikutip pada Sabtu (31/10/2026).
Habiburokhman mengeklaim tahapan pembahasan akan melibatkan berbagai unsur masyarakat guna menghimpun pandangan dan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.
RDPU ke depan rencananya akan melibatkan elemen masyarakat dari berbagai unsur, termasuk organisasi mahasiswa, kalangan dosen, advokat, dan cendekiawan.
Dalam hal masyarakat tidak berkesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan masukan secara langsung melalui RDPU, masyarakat bisa menyampaikan masukan secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI. Masukan tertulis dimaksud akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset bakal menjadi landasan untuk melakukan penyitaan tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture) sehubungan dengan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik.
Habiburokhman sebelumnya mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan bagian penting dari terciptanya sistem peradilan pidana yang terintegrasi.
"Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system," kata Habiburokhman. (dik)
