JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang bersiap menunjuk penerbit baru yang akan menjadi pemungut PPN dalam penyelenggaraan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan jajaran penerbit atau issuer yang akan ditunjuk hingga saat ini masih dalam periode stabilisasi. Oleh karena itu, dia belum dapat memastikan waktu penunjukannya.
"Saat ini, calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan," ujarnya, dikutip pada Sabtu (31/10/2026).
Sebagai informasi, ketentuan teknis mengenai pemungutan PPN melalui SPP-TDLN diatur dalam PMK 49/2026.
Adapun yang dimaksud dengan penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa.
Lebih lanjut, Inge menyampaikan DJP telah menunjuk 6 penerbit sebagai pemungut PPN melalui mekanisme SPP-TDLN. Keenam penerbit itu terdiri atas 5 bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BSI, Mandiri, dan BTN, serta 1 perusahaan fintech LinkAja.
Pemungutan PPN melalui mekanisme SPP-TDLN tersebut telah dilakukan mulai 1 Oktober 2026. Namun, DJP belum melaporkan kinerja penerimaan pajak dari kegiatan tersebut lantaran data penerimaannya masih diselaraskan.
"PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN kami masih melakukan konsolidasi dan konfirmasi datanya, mohon ditunggu," kata Inge.
Inge optimistis terhadap kinerja pemungutan PPN berbasis teknologi atas pemanfaatan barang digital dan/atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia. Dia juga meyakini keandalan infrastruktur dan teknologi yang digunakan dalam penyelenggaraan SPP-TDLN.
Dia menerangkan SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandbox dan periode stabilisasi sebelum diterapkan secara penuh.
"Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan pajak," tutup Inge. (dik)
