Anggota BPK Ahmadi Noor Supit saat mengucapkan sumpah jabatan.
JAKARTA, DDTCNews - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit resmi mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin pada hari ini, Kamis (27/10/2022).
Pengucapan jabatan dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU 15/2006 tentang BPK yang mewajibkan anggota BPK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing sebelum resmi memangku jabatannya.
"Pengucapan sumpah Anggota BPK ini berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 104/P/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Peresmian Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota BPK Masa Jabatan Tahun 2022-2027," tulis BPK dalam keterangan resmi.
Ahmadi merupakan anggota BPK yang dipilih berdasarkan fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi XI DPR. Ahmadi dipilih untuk menggantikan Anggota BPK Harry Azhar Aziz yang meninggal dunia.
"Komisi XI menyepakati mekanisme pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat, dan menyepakati Saudara Ahmadi Noor Supit, sebagai anggota BPK RI terpilih," ujar Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi dalam rapat paripurna pada 27 September 2022.
Setelah tercapainya kesepakatan pada Komisi XI DPR tersebut, Ahmadi resmi terpilih sebagai Anggota BPK melalui sidang paripurna pada 27 September 2022.
Keputusan DPR pada sidang paripurna tersebut ditindaklanjuti oleh Ketua BPK RI Isma Yatun dengan menerbitkan Surat Nomor 185/S/I/10/2022 yang meminta kepada Ketua MA untuk memandu pengucapan sumpah Anggota BPK.
Dengan pengucapan sumpah jabatan oleh Ahmadi, keanggotaan BPK telah lengkap bersama dengan 8 anggota lainnya yakni Ketua BPK Isma Yatun, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana.
Kemudian, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, Anggota III BPK Achsanul Qosasi, Anggota IV BPK Haerul Saleh, Anggota VI BPK Pius Lustrilanang, dan Anggota VII BPK Hendra Susanto. (rig)