News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
APBN 2026

Tawarkan SBR015, Pemerintah Himpun Dana Rp17 Triliun

[DDTCNews] Redaksi
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10.30 WIB
Tawarkan SBR015, Pemerintah Himpun Dana Rp17 Triliun
<p>Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meraup dana senilai Rp17 triliun dari 2 produk Surat Berharga Negara (SBN) ritel berupa Saving Bond Retail seri SBR015T2 dan SBR015T4.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan penjualan SBR015 terdiri atas seri SBR015T2 sebesar Rp13,60 triliun dan seri SBR015T4 Rp3,40 triliun. Pemerintah menawarkan SBR015 kepada masyarakat pada periode 28 September sampai dengan 22 Oktober 2026.

"Dana hasil penjualan SBR015 tersebut akan dipergunakan untuk pemenuhan target pembiayaan APBN tahun 2026 dan perubahannya," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Sabtu (31/10/2026).

Penetapan kupon SBR015T2 dan SBR015T4 masing-masing seri sebesar 6,75% dan 6,85% per tahun dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan global maupun domestik yang cukup volatile. Menurut DJPPR, SBR015 masih menjadi pilihan investasi yang menarik dan kompetitif bagi masyarakat.

Penjualan SBR015 didukung dengan campaign dan edukasi mengenai literasi keuangan dan investasi SBN ritel kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan baik daring maupun luring. Optimalisasi media sosial juga dilakukan untuk memperluas informasi terkait investasi SBR015.

Total investor SBR015 mencapai 62.529 investor, terdiri atas 51.702 investor seri SBR015T2 dan 14.156 investor seri SBR015T4, dengan 3.329 investor berpartisipasi pada kedua tenor. Dari jumlah tersebut, tercatat 19.583 investor baru SUN ritel dan 12.809 investor baru SBN ritel.

Berdasarkan jumlah investor, generasi Milenial masih mendominasi pemesanan SBR015 yaitu sebesar 49,84%. Namun secara nominal, generasi X mendominasi sebesar 38,38% dan baby boomers sebesar 31,97%.

Penerbitan SBR015T2 dan SBR015T4 menjadi bagian dari kebijakan pendanaan APBN 2026. Melalui instrumen ini, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada individu untuk yang ingin berinvestasi secara aman dan menguntungkan.

Perlu diketahui, salah satu keuntungan apabila berinvestasi pada sukuk tabungan adalah tarif pajak yang lebih rendah. Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Tarif pajak yang semula 15% kini ditetapkan sebesar 10%. Sementara jika dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.