JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pembukaan data kartu kredit sempat ditunda mengingat adanya program tax amnesty pada pertengahan tahun lalu. Namun, Ditjen pajak meyakinkan kebijakan ini akan diterapkan seusai program pengampunan tersebut berakhir.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2016 masih berlaku. Sehingga perbankan diwajibkan untuk memberii laporan atas kartu kredit yang dimiliki oleh nasabah.
"PMK 39 masih berlaku, tidak dicabut atau diubah apapun terkait pengiriman informask kartu kredit. Cuma ditunda pengumpulan data kartu kredit sampai tax amnesty berakhir, bukan dibatalkan," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (29/3).
Dalam pelaporan ini, perbankan yang diwajibkan melapor data kartu kredit nasabahnya. Menurutnya, Ditjen Pajak sudah mengirim surat untuk mengingatkan perbankan dalam memberikan data kartu kredit nasabahnya.
Kendati demikian, Hestu meminta wajib pajak yang sudah mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, maka tidak perlu merasa ketakutan dengan pemberlakuan kebijakan ini.
"Seharusnya kan wajib pajak tidak perlu takut, apalagi sudah ikut tax amnesty dan sesuai dengan data saat pelaporan SPT," tuturnya.
Ditjen Pajak menjamin data atas permintaan informasi kartu kredit nasabah perbankan akan dijaga kerahasiaannya. Karena, pembocoran data tersebut akan dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"Pegawai pajak yang membocorkan data kartu kredit itu, berdasarkan UU KUP Pasal 34, akan dikenakan sanksi pidana selama 1 tahun. Kita rahasiakan datanya," pungkasnya. (Amu)