PMK 8/2026

Penyelenggara Kartu Kredit Wajib Setor Data ke DJP, Begini Aturannya

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 03 Maret 2026 | 12.30 WIB
Penyelenggara Kartu Kredit Wajib Setor Data ke DJP, Begini Aturannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Bank/lembaga penyelenggara kartu kredit merupakan bagian dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2026. Beleid tersebut menyatakan data dan informasi yang perlu diserahkan kepada DJP antara lain menyangkut soal data penerimaan merchant atas transaksi pembayaran yang menggunakan kartu kredit.

"Data dan informasi yang wajib diberikan ... berupa perincian jenis data dan informasi," bunyi Pasal 1 ayat (3) PMK 8/2026, dikutip pada Selasa (3/3/2026).

Berdasarkan PMK 8/2026, terdapat 27 bank/lembaga penyelenggara kartu kredit yang diatur sebagai ILAP. Jumlah tersebut bertambah sebanyak 4 instansi, dari sebelumnya hanya 23 bank/lembaga sebagaimana dimuat dalam PMK 228/2017.

Secara terperinci, ada 2 jenis data dan informasi yang wajib diberikan bank/lembaga penyelenggara kartu kredit kepada DJP. Pertama, data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit dari bank/lembaga yang bertindak sebagai issuer.

Data tersebut paling sedikit harus memuat nama bank/lembaga yang bertindak sebagai issuer; nama merchant; tahun settlement transaksi; total transaksi settlement; dan total transaksi batal.

Kedua, data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit dari bank/lembaga yang bertindak sebagai acquirer. Data ini paling sedikit memuat nama bank/lembaga yang bertindak sebagai acquirer; ID merchant; nama merchant.

Kemudian, data berupa jenis identitas merchant; nomor identitas merchant; nama merchant sesuai dengan identitas; alamat lengkap merchant sesuai identitas; tahun settlement transaksi; total transaksi settlement; total transaksi batal.

Merujuk pada Lampiran A PMK 8/2026, bank/lembaga penyelenggara kartu kredit selaku ILAP wajib menyampaikan data elektronik secara online kepada DJP paling lambat Maret 2027.

Selanjutnya, jadwal penyampaian data dan informasi dilaksanakan secara tahunan dan disetor paling lambat akhir Maret tahun berikutnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.