ADMINISTRASI PAJAK

Simak! Begini Cara Laporkan Utang Kartu Kredit di SPT Lewat Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 19 Februari 2026 | 14.00 WIB
Simak! Begini Cara Laporkan Utang Kartu Kredit di SPT Lewat Coretax
<p>Ilustrasi. Petugas KPP Pratama Semarang Tengah (kanan) membantu wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi perlu melaporkan utang yang dimilikinya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), termasuk utang kartu kredit.

Hal ini lantaran SPT Tahunan PPh tidak hanya untuk melaporkan penghasilan serta pajak yang telah dibayarkan. Lebih luas dari itu, SPT Tahunan PPh juga menjadi media untuk melaporkan kewajiban (utang) wajib pajak.

“Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” bunyi Pasal 1 angka 11 UU KUP, dikutip pada Kamis (19/2/2026).

Wajib pajak dapat melaporkan utangnya melalui Lampiran 1 bagian B. Utang Pada Akhir Tahun Pajak. Lampiran ini wajib diisi dan dilaporkan jika wajib pajak menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk SPT Bagian I. PERNYATAAN TRANSAKSI LAINNYA Angka 14 huruf b “Apakah Anda Memiliki Utang Pada Akhir Tahun Pajak?”.

Pada dasarnya, lampiran ini digunakan untuk melaporkan utang pada akhir tahun pajak (31 Desember) atau bagian tahun pajak yang dimiliki wajib pajak. Salah satu jenis utang yang dapat dilaporkan melalui lampiran tersebut adalah utang kartu kredit.

Untuk melaporkan utang kartu kredit, pastikan Anda telah membuat konsep SPT dan mengisi Formulir Induk. Pastikan pula Anda memilih jawaban “Ya” pada pertanyaan angka 14 huruf b “Apakah Anda Memiliki Utang Pada Akhir Tahun Pajak?”.

Berikutnya, klik tab L-1 (Lampiran 1) dan gulir (scroll) halaman ke bawah menuju bagian B. Utang Pada Akhir Tahun Pajak, lalu klik tombol +Tambah. Kemudian, sistem akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 8 kolom informasi:

  • Kolom 1, Kode. Kolom ini terkunci dan akan terisi otomatis dengan kode “102” apabila Anda memilih jenis utang “Kartu Kredit” pada kolom deskripsi;
  • Kolom 2, Deskripsi. Pilih jenis utang “Kartu Kredit”;
  • Kolom 3, NIK/NPWP Kreditur. Kolom ini diisi dengan NPWP lembaga keuangan penerbit kartu kredit. Pastikan Anda memasukkan NPWP dengan format 16 digit tanpa strip (-) dan tanpa titik (.);
  • Kolom 4, Nama Kreditur. Kolom ini akan terisi otomatis berdasarkan NPWP yang Anda masukkan;
  • Kolom 5, Negara Kreditur. Pilih negara tempat lembaga keuangan penerbit kartu kredit berada;
  • Kolom 6, Tahun Peminjaman. Kolom ini diisi dengan tahun diperolehnya pinjaman;
  • Kolom 7, Saldo. Kolom ini diisi dengan sisa tagihan kartu kredit (outstanding balance) pada akhir tahun pajak (per 31 Desember) yang masih harus dilunasi (termasuk utang bunga);
  • Kolom 8, Keterangan. Kolom ini hanya diisi apabila jenis utang yang Anda laporkan terkait dengan pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).

Kolom 1 sampai dengan kolom 7 memiliki tanda bintang yang berarti wajib diisi. Setelah melengkapi kolom-kolom tersebut, klik tombol Simpan. Apabila berhasil, utang kartu kredit yang Anda masukkan akan muncul di tabel “B. Utang Pada Akhir Tahun”.

Selain utang kartu kredit, Anda juga bisa melaporkan jenis utang lain. Jenis utang tersebut seperti utang bank, utang afiliasi, dan utang lainnya. Simak Cara Isi Lampiran Utang dalam SPT Tahunan WP Orang Pribadi Via Coretax (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.