SURAKARTA, DDTCNews – KPP Pratama Surakarta menghadiri undangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi kartu kredit Indonesia (KKI) pada 18 September 2025.
Kepala BPKAD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sri Hastuti menjelaskan pentingnya pemahaman yang utuh terkait dengan penggunaan kartu kredit Indonesia, termasuk dalam aspek perpajakannya.
“Harapannya, instansi pemerintah bisa memahami mekanisme penggunaan serta penerapan kartu kredit Indonesia. Dengan begitu, pengelolaan keuangan daerah akan makin transparan, efektif, dan akuntabel,” katanya dikutip dari situs DJP, Kamis (2/10/2025).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, KPP Pratama Surakarta menugaskan 2 penyuluh pajak, yaitu Raras Supriyaningtiyas dan Andre Setiawan, untuk membawakan materi perpajakan terkait dengan kartu kredit Indonesia.
Menurut Andre, ada ketentuan khusus yang perlu dicermati oleh instansi pemerintah dalam PMK 59/2022, yaitu ketentuan perihal pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah untuk transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Ketentuan lainnya ialah mengenai perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah atau desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 diatur dalam pasal 12 ayat (2) huruf b dan h PMK-59/2022. Sementara itu, pemungutan PPN diatur dalam pasal 18 ayat (1) huruf b dan h PMK-59/2022.
Dalam peraturan itu dijelaskan, pemungutan PPN dan PPh Pasal 22 atas pembayaran, baik dengan kartu kredit pemerintah maupun dengan mekanisme uang persediaan, dilakukan oleh pihak lain, yaitu marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan.
Terkait dengan pemungutan PPN oleh instansi pemerintah jika bertransaksi dengan rekanan melalui SIPP, instansi pemerintah dimaksud wajib membuat dokumen tagihan dan dalam tagihan tersebut wajib mencantumkan jumlah PPN yang dipungut.
“Namun, sepanjang transaksi dilakukan dengan kartu kredit pemerintah, baik PPh Pasal 22 maupun PPN, tak dipungut atau dipotong oleh instansi pemerintah. Ini adalah bentuk kemudahan sekaligus kepastian hukum dalam tata kelola keuangan negara,” tutur Raras. (rig)