JAKARTA, DDTCNews – Sebentar lagi periode amnesti pajak akan berakhir. Bagi wajib pajak yang belum patuh selama ini dan belum mengikuti program amnesti pajak disarankan untuk segera ikut amnesti pajak, mumpung masih ada beberapa hari ke depan sebelum berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.
Ini kesempatan terakhir yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak sebelum penegakan hukum yang tegas dilakukan pasca amnesti pajak. UU Pengampunan Pajak mengatur sanksi tegas bagi wajib pajak yang belum patuh memilih untuk tidak memanfaatkan program amnesti pajak.
Pasal 18 ayat 1 UU Pengampunan Pajak menyatakan apabila Dirjen Pajak menemukan data dan informasi mengenai harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985-31 Desember 2015 belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh, harta tersebut akan di anggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima. Klaim atas tambahan penghasilan tersebut berlaku paling lama tiga tahun sejak undang-undang ini berlaku.
“Atas tambahan penghasilan tersebut akan dikenai pajak serta sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” ungkap Pasal 18 ayat 4 UU itu.
Dari ketentuan itu, wajib pajak yang tidak ikut program amnesti pajak, bakal dikenai sanksi jika Dirjen Pajak menemukan data dan informasi atas harta yang belum dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT PPh. Untuk itu, Ditjen Pajak telah menyiapkan 5.000 Pemeriksa tambahan usai amnesti pajak untuk mengejar data dan informasi tersebut. Lebih lanjut, pasca amnesti pajak, Ditjen Pajak bakalan mudah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai ketidakpatuhan wajib pajak karena era keterbukaan informasi untuk tujuan pajak akan segera diberlakukan.