RAKER & ANGGARAN K/L

Ini 9 Perubahan PMK BA-BUN

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 Februari 2017 | 15.59 WIB
Ini 9 Perubahan PMK BA-BUN

JAKARTA, DDTCNews - Pada tanggal 30 Januari 2017, Menteri Keuangan (Menkeu) telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2017 yang merubah PMK Nomor 231/PMK.O2/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Penetapan Alokasi Bagian Anggaran (BA) Bendahara Umum Negara (BUN), dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BUN.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan PMK BA-BUN ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Dalam perkembangannya, terdapat kebijakan-kebijakan baru yang perlu diakomodasi dalam PMK BA-BUN sehingga perlu dilakukan perubahan. 

"Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan ketentuan dalam UU APBN 2017, serta menyempurnakan dan menegaskan aturan telah ada, serta memberikan payung hukum terhadap kekosongan hukum yang timbul," seperti diungkapkan dalam siaran pers Kementerian Keuangan pada hari ini (13/02).

Setidaknya 9 perubahan yang terjadi di dalam PMK ini. Pertama, perubahan struktur penyajian klasifikasi pembiayaan anggaran dan transfer ke daerah dan dana desa berdasarkan UU APBN 2017.

Kedua, perubahan nomenklatur unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai dengan PMK Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Perubahan nomenklatur tersebut yaitu, Direktorat Anggaran III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran menjadi Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, serta Bagian Anggaran Bandahara Umum Negara Ditjen Anggaran. Lalu, Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan menjadi Direktorat Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan.

Ketiga, perubahan unit pengelola alokasi anggaran BA BUN pada BA tertentu. Di antaranya penghapusan Ditjen Kekayaan Negara sebagai Pembantu Pengguna Anggaran (PPA) BUN untuk aset pemerintah yang dikelola oleh pengelola barang dan pembiayaan anggaran dana antisipasi untuk Lapindo. Lalu pergeseran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PIP dan DPPN, penerusan pinjaman, dan subsidi bunga kredit program dari KPPN Khusus investasi ke Direktorat Sistem Manajememen Investasi di Ditjen Perbendaharaan. Kemudian penambahan Direktorat Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan sebagai KPA pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.

Keempat, perubahan nomenklatur frasa berdasarkan UU APBN 2017, antara lain "penerusan pinjaman” menjadi “pemberian pinjaman", dan frasa “raskin” menjadi “subsidi pangan".

Kelima, penambahan ayat (2) Pasal 25 sebagai bentuk penegasan kewenangan Ditjen Anggaran selaku koordinator PPA BUN untuk mengkoordinasikan seluruh PPA BUN dalam penyusunan Renstra dan Rencana Kerja BA BUN, penyusunan indikasi Kebutuhan Dana BUN, penyusunan dan penyesuaian Rencana Dana Pengeluaran (RDP) BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN, dan dapat menetapkan batas akhir waktu penyelesaian DIPA BUN.

Keenam, pasal 36 menjelaskan kodifikasi segmen akun pada bagan akun standar berdasarkan nomenklatur klasifikasi pembiayaan anggaran dan transfer ke daerah dan dana desa yang baru belum dapat dilakukan, sehingga penyusunan DIPA BUN tetap menggunakan kodefikasi segmen akun pada bagan akun standar yang termutakhir.

Ketujuh, penghapusan belanja subsidi energi untuk Liquened Gas for Vehicle (LGV) sesuai UU APBN TA 2017. Kedelapan, penyesuaian ilustrasi stmktur BUN untuk tahun 2017 pada Lampiran I. Kesembilan atau perubahan terakhir, yakni perubahan format surat usulan Rencana Dana Pengeluaran BUN yang disampaikan oleh Pimpinan PPA BUN kepada DJA, pada Lampiran III. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.