APARATUR SIPIL NEGARA

Belum Pasti, Kemenkeu Masih Kaji Soal Kenaikan Gaji PNS pada 2026

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 23 November 2025 | 09.30 WIB
Belum Pasti, Kemenkeu Masih Kaji Soal Kenaikan Gaji PNS pada 2026
<p>Ilustrasi.&nbsp;Sejumlah Aparatur Sipil negara (ASN) mengikuti donor darah di RSUD Abunawas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (10/11/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah belum memutuskan rencana untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan. Rencana tersebut saat ini masih dikaji oleh Kementerian Keuangan.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengaku sudah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) terkait kenaikan gaji PNS 2026. Namun, kebijakan ini perlu dikaji terlebih dahulu.

"Kami baru saja menerima surat dari Menteri PAN-RB. Saat ini, tentu saja sedang kita kaji dan pertimbangkan, kita belum ambil keputusan apa pun," ujarnya, dikutip pada Minggu (23/11/2025).

Luky berpandangan tidak mudah untuk memutuskan kenaikan gaji PNS, apalagi dalam waktu singkat. Menurutnya, banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dan dievaluasi oleh Bendahara Negara.

Dia pun membeberkan sedikitnya ada 2 aspek utama yang menjadi pertimbangan untuk memutuskan kenaikan gaji PNS. Hal ini mencakup produktivitas aparatur sipil negara (ASN) dan kemampuan fiskal negara.

"Kami selalu melihat kinerja dan produktivitas ASN itu sendiri seperti apa, dan tentu saja kami juga lihat kemampuan fiskal seperti apa. Jadi itu faktor-faktor yang mungkin akan kami pertimbangkan," jelas Luky.

Terlebih, lanjut Luky, kebijakan mengenai gaji PNS berkaitan dengan upaya pemerintah dalam menata organisasi dan melakukan transformasi birokrasi. Sejalan dengan itu, Kemenkeu perlu melakukan koordinasi lintas kementerian/lembaga.

Contoh, Kemenkeu harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB sebelum memutuskan remunerasi yang akan diberikan kepada para ASN. Adapun berdasarkan regulasi, tanggung jawab mengenai gaji PNS pusat berada di tangan pemerintah pusat, sedangkan penggajian PNS di daerah menjadi kewenangan pemda.

"Faktor-faktor yang dipertimbangkan itu banyak. Ini bukan hanya simple, simply kita naikin gaji gitu, tidak seperti itu," tutur Luky. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.