BERITA PAJAK HARI INI

Pajak Bakal Lebih Mudah Akses Data Perbankan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 13 Januari 2017 | 10.35 WIB
Pajak Bakal Lebih Mudah Akses Data Perbankan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tengah berupaya untuk mempermudah mekanisme akses data perbankan. Berita tersebut mewarnai beberapa media nasional pagi ini, Jumat (13/17).

Meskipun belum bisa menembus akses data perbankan secara langsung karena masih dilindungi oleh Undang-Undang Perbankan, Ditjen Pajak akan membuat sistem khusus secara elektronik yang membuat permintaan data perbankan menjadi lebih mudah.

Kasubdit Peraturan KUP & Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Ditjen Pajak Dodik Samsu Hidayat mengatakan dengan adanya kemudahan sistem ini, nantinya perluasan akses data perbankan akan dijadikan pembanding dalam melakukan pengawasan kepatuhan membayar pajak.

Kabar lainnya datang dari Ditjen Pajak yang akan melakukan proses investigasi penuh atas tunggakan pajak Google mulai Februari 2017 dan kenaikan tarif PPN rokok yang berdampak pada kenaikan APBN 2017 sebesar Rp1,3 triliun. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ditjen Pajak Lakukan Investigasi Penuh Pada Perusahaan Google

Ditjen Pajak akan memulai proses investigasi penuh (full investigation) atas tunggakan pajak Google mulai Februari 2017. Hal ini akan dilakukan jika Google tak kunjung menyerahkan dokumen elektronik perpajakan secara lengkap kepada Otoritas Pajak. Jika dokumen lengkap tidak segera diberikan, proses pemeriksaan pajak Google akan naik ke full investigation dengan denda bunga sebesar 400%.

  • Data Ditjen Pajak & Bea Cukai Akan Digabung

Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai akan mensinergikan datanya yang direncanakan akan rampung pada kuartal I/2017. Pada tahap awal, sinergi ini akan dilakukan dengan membentuk single ID antara nompr pokok wajib pajak (NPWP) dengan nomor induk kependudukan (NIK). Setelah terbentuk single ID, langkah selanjutnya adalah rekonsiliasi semua transaksi yang ada di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Kemudian, sinergi ini juga akan dilakukan dari segi kebijakan serta sisi operasionalnya.

  • PPN Rokok Naik, APBN Bertambah Rp1,3 T

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 9,1% diprediksi akan menyumbang penerimaan negara sebesar Rp1,3 triliun pada tahun ini. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Goro Ekanto mengatakan, kenaikan tarif PPN produk hasil tembakau sebesar 0,4% tersebut diperkirakan bakal menyumbang penerimaan lebih dari Rp1 triliun.

  • Pelaporan APBD Semakin Cepat

Pelaporan anggaran dan belanja pemerintah daerah terutama provinsi kepada pemerintah pusat semakin cepat. Hal ini tercermin APBD yang masuk ke meja Kementerian Dalam Negeri untuk tahun anggaran 2017. Dirketur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyatakan tren penyampaian APBD oleh pemda semakin membaik dari sisi ketepatan waktu. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.