LAYANAN INVESTASI

Peserta Tax Amnesty Manfaatkan Layanan Investasi di BKPM

Redaksi DDTCNews
Kamis, 08 Desember 2016 | 09.49 WIB
Peserta Tax Amnesty Manfaatkan Layanan Investasi di BKPM

JAKARTA, DDTCNews — Peserta program pengampunan pajak kini sudah memanfaatkan insentif layanan izin investasi 3 jam yang khusus disediakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna mendukung berjalannya program tersebut.

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan berdasarkan data hingga 6 Desember 2016, layanan izin investasi 3 jam telah dimanfaatkan oleh 231 perusahaan dengan total rencana nilai investasi sebesar Rp687,7 triliun. Layanan izin investasi 3 jam tersebut bertujuan untuk menyerap tenaga kerja sebanyak 146.170 orang.

"Kami berharap semakin banyak peserta program tax amnesty yang bisa memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam di BKPM. Dana yang digunakan untuk investasi adalah dana yang ditampung di bank persepsi dan diinvestasikan untuk jangka waktu paling singkat 3 tahun terhitung sejak dialihkannya dana ke dalam wilayah Indonesia," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/12).

Layanan izin investasi tersebut diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanamam Modal.

Layanan tersebut berfungsi untuk mempercepat penerbitan izin investasi bagi partisipan yang mengikuti program pengampunan pajak. Investasi tersebut bisa berupa proyek baru maupun perluasan investasi atau ekspansi orang pribadi yang memiliki usaha perseorangan seperti Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Adapun layanan percepatan izin investasi dirancang untuk partisipan program pengampunan pajak yang berminat untuk menanamkan dananya dalam skema investasi langsung. Kemudian pengajuannya bisa melalui PTSP Pusat di BKPM, Badan Penanaman Modal dan PTSP di tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, serta PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau PTSP Kawasan Ekonomi Khusus sesuai kewenangannya.

"Pengajuan izin investasi tersebut perlu melampirkan rekaman Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai pemenuhan persyaratannya," tuturnya.

Ia menjabarkan ada salah satu perusahaan yang mengikuti program pengampunan pajak telah memanfaatkan kemudahan layanan investasi di BKPM. Perusahaan itu bergerak di bidang industri dengan nilai investasi yang berkisar Rp131 miliar, dan telah menyerap sekitar 317 orang tenaga kerja. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.