JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan sekuritisasi melalui Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA) maupun Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) perlu memperhatikan berbagai konsekuensi dan risiko perpajakan sejak awal perancangan transaksi.
Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian menilai secara umum struktur atau kerangka kerja sekuritisasi, termasuk KIK-EBA dan EBA-SP, perlu dirancang dengan menyelaraskan substansi komersial, bentuk hukum, perlakuan akuntansi, dan konsekuensi perpajakan.
"Kita konsultan pajak mencoba memikirkan siklus sekuritisasinya sampai bagaimana implikasi pajaknya. Ini penting supaya semuanya sejalan, baik aspek komersial, akuntansi, legal, dan pajak," katanya dalam Asset-Backed Securities Forum 2026 di Bursa Efek Indonesia, Selasa (1/9/2026).
Menurut David, aspek komersial, akuntansi, legal, dan pajak tersebut perlu saling mendukung dan konsisten sejak awal perancangan transaksi sekuritisasi. Dengan begitu, konsekuensi dan risiko pajak pada setiap tahap dapat diidentifikasi.
Tahapan tersebut mulai dari pengalihan aset, penerbitan instrumen investasi, pembayaran imbal hasil, perdagangan di pasar sekunder, hingga mekanisme penutupan transaksi sekuritisasi, yakni pelunasan dan pembubaran (redemption and dissolution).
"Dari sisi pajak, kita harus berpikir panjang sampai ke tahap pembubaran, redemption-nya bagaimana, karena ini akan memengaruhi aspek lainnya," tutur David.
David juga turut menjelaskan beberapa risiko perpajakan yang perlu diperhatikan dalam transaksi sekuritisasi, termasuk KIK-EBA dan EBA-SP, beserta langkah mitigasinya.
Setidaknya terdapat 6 risiko yang perlu diperhatikan. Pertama, risiko pengenaan PPh saat pengalihan aset yang disekuritisasi. Kedua, risiko terkait dengan valuasi pengalihan aset sekuritisasi yang dapat berimplikasi pada pengenaan PPh Pasal 23.
Ketiga, risiko akibat perbedaan ketersediaan regulasi (regulatory gap) antara KIK-EBA dan EBA-SP. Ketentuan mengenai KIK-EBA telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-147/PJ/2003. Sementara itu, belum terdapat aturan tertulis mengenai EBA-SP sehingga dalam praktiknya perlakuan pajak EBA-SP diasumsikan sama dengan KIK-EBA.
"Ketika tidak ada aturan tertulis, perlakuan pajaknya kita anggap sama. Praktisi berasumsi DJP akan memperlakukan EBA-SP sama seperti KIK-EBA berdasarkan kesetaraan komersial, dan ini risiko interpretasi karena belum adanya aturan tertulis yang baku," ujar David.
Keempat, risiko terkait dengan karakterisasi arus kas antara kelas A (senior tranche) dan kelas B (junior tranche). Sebab, perlakuan pajaknya akan didasarkan pada karakterisasi hukum atas arus kas (tranche) tersebut.
Kelima, risiko administrasi PPN. Dalam sekuritisasi, pengalihan surat berharga dan jasa pembiayaan dibebaskan dari PPN. Namun, apabila pihak yang melakukan transaksi merupakan pengusaha kena pajak (PKP), tetap terdapat kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak.
Keenam, risiko PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan (unrecoverable input VAT leakage). Jasa yang diberikan penyedia seperti manajer investasi, bank kustodian, auditor, dan lembaga pemeringkat menimbulkan PPN masukan sebesar 11%.
Mengingat KIK-EBA menghasilkan PPN keluaran yang nihil karena memperoleh fasilitas pembebasan PPN, PPN masukan tersebut tidak dapat dikreditkan. Kondisi tersebut membuat PPN masukan menjadi bagian dari biaya operasional yang pada akhirnya dapat memengaruhi imbal hasil (yield) bagi investor. (rig)
