JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuju titik temu pelunasan tunggakan pajak Google Asia Pasific. Meski di awal Google sempat menolak untuk membayarkannya kepada pemerintah Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Google sudah diserahkan kepada tim pemeriksa pajak, namun sampai tadi malam DJP masih memeriksa pajak Google.
"Sekarang saya belum menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa. Nanti akan saya informasikan jika tim pemeriksa sudah memberikan hasil pemeriksaannya," ujar Dirjen beberapa waktu lalu di kantornya.
Sejumlah proses telah dilakulan oleh pemerintah untuk bisa memajaki Google. Mulai dari surat yang diajukan pemerintah kepada Google berupa imbauan pelunasan pajak, hingga panggilan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mampu membawa Google pada pemerintah.
Kini DJP nerada di tahap terakhir untuk memaksa Google menunaikan kewajiban pajaknya sebagai perusahaan yang mengambil keuntungan di Indonesia. Adapun tahap akhir tersebut adalah pembahasan akhir hasil dari pemeriksaan terkait persetujuan kedua pihak mengenai proses pembayarannya atau disebut closing conference.
"Pembahasan akhir hasil pemeriksaan ini misalnya tim pemeriksa memutuskan untuk koreksi 10, tapi saya memutuskan untuk koreksi 5, maka akan ditulis 5. Jika Google setuju ya bisa langsung bayar, mekanisme yang diberlakukan seperti itu," tegas Ken.
Di sisi lain, Google dipajaki sesuai dengan tarif PPh Badan sebesar 25%. DJP tetap tidak memberikan keistimewaan kepada Google, takut ketimpangan akan terjadi sehingga memberi dampak buruk pada kepatuhan pajak di masa depan. (Gfa)