JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menggencarkan keikutsertaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam periode kedua program pengampunan pajak. Dominasi UMKM pada periode kedua ini sudah mulai terasa sedikit demi sedikit.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan keikutsertaan wajib pajak UMKM yang menjadi incaran pemerintah pada periode kedua sudah mulai mendominasi.
“Saat ini wajib pajak orang Ppribadi UMKM sudah terkumpul sebanyak 19.996 orang, sumbangan uang tebusannya pun cukup tinggi yaitu Rp431,9 miliar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/10).
Dia menambahkan, wajib pajak non-UMKM sudah mencapai 4.747 dengan kontribusi total uang tebusan sekitar Rp216,41 miliar. Menurutnya, perkembangan ini merupakan atas dasar kesadaran wajib pajak terhadap pentingnya kebijakan tax amnesty.
“Program tax amnesty ini mengalami perkembangan, wajib pajak UMKM sudah mulai mendominasi. Hal ini tentunya atas dasar pengetahuan masyarakat dan juga karena kesadaran mereka terhadap peraturan perpajakan,” tuturnya.
Sebelumnya, Ditjen pajak kerap melakukan sejumlah sosialisasi kepada pelaku usaha atau UMKM untuk mampu berkontribusi terhadap program pengampunan pajak. Bahkan, Ditjen Pajak sempat menyambangi Pasar Tanah Abang sebagai salah satu upaya sosialisasinya guna menggenjot penerimaan program tersebut.
Besarnya potensi UMKM terhadap program pengampunan pajak menjadi alasan utama sosialisasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak pada periode kedua ini. Sosialisasi tersebut bersifat edukatif untuk menginformasikan pelaku usaha UMKM mengenai manfaat yang bisa diperoleh melalui program tersebut.
Pemerintah sangat mengharapkan seluruh pelaku UMKM untuk bisa mengikuti program pengampunan pajak guna meningkatkan penerimaan yang bisa digunakan untuk membangun perekonomian Indonesia melalui sejumlah sektor yang telah dipersiapkan. (Amu)