CUKAI ROKOK

Ini Daftar Harga Rokok Per 1 Januari 2017

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 Oktober 2016 | 16.30 WIB
Ini Daftar Harga Rokok Per 1 Januari 2017

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memutuskan menaikkan harga rokok mulai 1 Januari 2017 dengan alasan untuk mengendalikan konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau.

Ketentuan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 (selanjutnya disebut PMK 147) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditandatangani Sri Mulyani hari Jumat (30/9).

Selain mengatur harga jual eceran (HJE) rokok yang mengalami kenaikan rata-rata sekitar Rp84 per batang, PMK tersebut juga menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54%.

ā€œTarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku dan HJE tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per batang atau gram yang berlaku,ā€ bunyi aturan tersebut.

Berikut ini perincian HJE rokok per 1 Januari 2017 menurut PMK 147:

  • Atas rokok dari hasil tembakau dalam negeri,
    1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah Rp655, sebelumnya sebesar Rp590;
    2. Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp585, sebelumnya sebesar Rp505;
    3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) masing-masing paling rendah Rp400, sebelumnya sebesar Rp370;
    4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) paling rendah Rp655, sebelumnya sebesar Rp590.
  • Atas rokok dari hasil tembakau yang diimpor,
    1. SKM paling rendah Rp1.120, sebelumnya sebesar Rp1.000;
    2. SPM paling rendah Rp1.030, sebelumnya sebesar Rp930;
    3. SKT dan SPT paling rendah Rp1.215, sebelumnya sebesar Rp1.116;
    4. SKTF dan SPTF paling rendah Rp1.120, sebelumnya sebesar Rp1.000.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.