PEMANGKASAN BELANJA

Produktivitas & Efektivitas Jadi Dasar

Redaksi DDTCNews
Minggu, 14 Agustus 2016 | 17.02 WIB
Produktivitas & Efektivitas Jadi Dasar

Aparat sipil negara pelaksana anggaran (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews -- Kebijakan pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016 telah dirumuskan oleh pemerintah

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemotongan belanja negara dalam APBN-P tahun 2016 meliputi anggaran belanja Kementerian Lembaga (KL) dan anggaran transfer daerah. Selanjutnya menunggu Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo berupa persetujuannya.

"Total pemotongan APBN-P 2016 yang telah dirumuskan mencapai Rp133,8 triliun. Tapi ada beberapa yang tidak dikenakan pemotongan karena anggarannya sudah sangat kecil, jadi tidak dipotong," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/8)

Komposisi dari total pemotongan APBN-P tahun 2016 yaitu belanja KL senilai Rp65 triliun dan anggaran transfer daerah senilai Rp68,8 triliun. Anggaran yang nominalnya sudah sangat rendah tidak akan dikenakan pemotongan.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo yang akan diterbitkan dalam waktu sesegera mungkin, bahwa pemotongan anggaran yang paling utama harus dilakukan yaitu anggaran perjalanan dinas pemerintah, honorarium, beberapa paket pertemuan, dan beberapa kegiatan lain yang tidak prioritas.

Kemudian, pembangunan gedung perkantoran dan seminar-seminar yang merupakan beberapa dari kegiatan yang tidak produktif akan dilakukan pemotongan anggaran. Namun, pemerintah tidak akan memangkas seluruh anggaran pada APBN tahun 2016.

"Pemotongan anggaran ini hanya beberapa persen saja, tidak semua, nanti habis, tidak bisa bekerja," tuturnya.

Pemotongan anggaran tersebut hanya terjadi pada anggaran yang diperkirakan tidak akan habis hingga akhir tahun 2016. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk lebih prioritaskan kegiatan yang produktif dan lebih efektif. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.