JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan 11 dokumen yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak.
Dokumen tersebut diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 (PER-07) mengenai dokumen dan pedoman teknis pengisian dalam rangka pelaksanaa pengampunan pajak.
PER-07 ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastedi tersebut mulai berlaku pada 18 Juni 2016.
Dikutip dari PER-07, berikut daftar lengkap dokumen-dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan
- Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan
- Daftar Rincian Harta dan Utang
- Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan
- Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha
- Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau Tidak Seharusnya Dikembalikan
- Surat Permohonan Pencabutan Atas Permohonan dan/atau Pengajuan
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak
- Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan
- Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Selain itu, ada pula daftar dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat DJP terkait dengan pelaksanaan progam pengampunan pajak, antara lain:
- Surat Pembetulan atas Surat Keterangan
- Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Pengalihan Saham
- Surat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Atau Pengalihan Saham
- Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak
- Surat Keputusan Pembatalan Surat Keputusan
- Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
- Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan
- Surat Klarifikasi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.