KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Resmikan KEK Lido, Begini Fasilitas Perpajakan yang Diberikan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 31 Maret 2023 | 16.30 WIB
Jokowi Resmikan KEK Lido, Begini Fasilitas Perpajakan yang Diberikan

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor pada hari ini, Jumat (31/3/2023).

Jokowi mengaku senang dengan infrastruktur yang akan dibangun di KEK Lido. Presiden berharap masyarakat Indonesia akan beralih destinasi wisatanya ke dalam negeri seiring dengan kehadiran KEK Lido tersebut.

“Masyarakat kita yang liburan ke luar negeri itu ada 11 juta. Kalau direm separuh saja, itu devisanya akan sangat besar sekali yang tidak terbuang untuk masuk ke negara yang lain,” ujarnya dalam acara Peresmian KEK Lido, Jumat (31/3/2023).

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PMK 237/2020 s.t.d.t.d PMK 33/2021, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Fasilitas tertentu yang bisa didapatkan pelaku usaha yang berada di KEK meliputi fasilitas fiskal dan fasilitas non fiskal. Fasilitas terhadap badan usaha dan pelaku usaha di KEK diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 237/2020. Lantas, fasilitas fiskal apa saja yang bisa didapatkan?

Pertama, pengurangan PPh badan sebesar 100% dari jumlah PPh badan terutang dengan syarat merupakan wajib pajak badan dalam negeri yang nilai penanaman modalnya paling sedikit Rp100 miliar.

Kedua, fasilitas PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang tidak dipungut. Salah satu penyerahan yang tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM adalah impor barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).

Ketiga, penangguhan bea masuk dan tak dipungut PDRI bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan pembangunan dan/atau pengembangan. Ada juga insentif berupa tarif bea masuk 0% atas hasil produksi yang memakai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling 40%.

Keempat, pembebasan cukai untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai. Ada juga, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk barang modal serta barang konsumsi di KEK Pariwisata. (sabian/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.