PENEGAKAN HUKUM

Beri Efek Jera, Penegakan Hukum Juga Perlu Sasar Kasus Pencucian Uang

Muhamad Wildan
Jumat, 17 Maret 2023 | 14.00 WIB
Beri Efek Jera, Penegakan Hukum Juga Perlu Sasar Kasus Pencucian Uang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berpandangan penegakan hukum seharusnya tidak hanya berfokus menindak tindak pidana asal semata.

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih mengatakan penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga diperlukan guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

"TPPU itu menjadi penting karena itu titik di mana para pelaku kejahatan akan menikmati hasil kejahatannya. Kalau yang dikejar hanya tindak pidana asal dan berhenti di sana, itu belum full circle," ujar Tuti dalam Podcast Cermati yang disiarkan oleh Ditjen Pajak (DJP), Jumat (17/3/2023).

Tindak pidana asal yang dimaksud, contohnya adalah tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, cukai, narkotika, pendanaan terorisme, penipuan, penggelapan, perdagangan orang, hingga perdagangan senjata gelap.

Menurut Tuti, nilai dari TPPU biasanya jauh lebih besar ketimbang nilai dari tindak pidana asalnya sendiri. "Data [TPPU] bisa digunakan untuk membuat jera para pelaku tindak pidana," ujar Tuti.

Tuti mengatakan PPATK sebagai lembaga sentral (focal point) yang mengoordinasikan pemberantasan TPPU di Indonesia menerima informasi terkait dugaan pencucian uang, baik dari pihak pelapor maupun dari masyarakat.

Informasi-informasi tersebut diolah oleh PPATK menjadi laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi intelijen. Laporan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

"Di dalam situ ada penjelasan yang bersifat kualitatif dan kuantitatif. Ini akan kemudian berproses di APH terkait dengan penyelidikan dan penyidikan. Jadi bahannya kita siapkan dengan hati-hati dan cermat karena ini bisa bergulir pada proses hukum selanjutnya," ujar Tuti.

Bila laporan terkait TPPU yang disampaikan PPATK tidak segera ditindaklanjuti oleh APH, Tuti mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan guna mendukung proses penegakan hukum.

"Harus dibuat dulu pembuktian dan konstruksi hukum. Sejauh ini kita mendukung, setelah memberikan laporan kita juga melakukan pendalaman dan gelar perkara. Jadi terus ada komunikasi [dengan APH]. Mereka kesulitannya apa kita bantu," ujar Tuti. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.