Ilustrasi. Tampilan depan DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pemutakhiran pada aplikasi e-form.
Dalam unggahannya di Instagram, DJP mengatakan pemutakhiran dilakukan dengan menambah fitur pada aplikasi e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S. Pemutakhiran dilakukan karena berlakunya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan aturan turunannya.
“Penambahan fitur pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S berdasarkan penyesuaian ketentuan yang diatur dalam UU HPP dan PP No.55 Tahun 2022,” tulis DJP dalam unggahannya, dikutip pada Senin (27/2/2023).
Pemutakhiran dilakukan dengan menambah tulisan PP 55 yang mendampingi tulisan PP 23 pada Lampiran 1770-III Bagian A angka 16. Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat memperhitungkan bagian omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh final.
Sejalan dengan hal tersebut, fitur pengisian otomatis PPh final dinonaktifkan. Dalam aplikasi sebelum pemutakhiran. Jika wajib pajak pengguna tarif PPh final sesuai dengan PP 23/2018 mengisi lampiran peredaran bruto, kolom PPh final yang harus dibayar akan terisi otomatis.
Sekarang, pengisian dilakukan secara manual karena memperhitungkan omzet tidak kena pajak. Meskipun diisi secara manual, wajib pajak tetap harus mengisi peredaran bruto per bulan dalam Lampiran III. Jika omzet tidak melebihi Rp500 juta, kolom PPh final diisi dengan angka '0'.
Selain terkait dengan rezim PPh final, ada pula penambahan pada Lampiran 1770-III Bagian B angka 6. Ada penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh. Penambahan yang sama juga termuat dalam Lampiran 1770 S-I Bagian B angka 6.
Adapun penambahan memuat 2 hal. Pertama, penghasilan warga negara asing (WNA) dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia. Kedua, penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. (kaw)