Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur mekanisme pengalihan wewenang pengawasan transaksi kripto paling lama 6 bulan mendatang. RPP tersebut tengah disusun oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dan kementerian/lembaga lainnya yang terkait.
Seperti diketahui, UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menggeser kewenangan pengawasan perdagangan aset kripto dari yang sebelumnya oleh Bappebti kini menjadi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah sepakat memberikan periode peralihan selama 2 tahun.
"Sebelum masa peralihan berakhir, kami menargetkan seluruh kelembagaan pada ekosistem perdagangan fisik aset kripto segera terbentuk," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam Diskusi Bulan Literasi Aset Kripto, dikutip pada Senin (27/2/2023).
Keberadaan lembaga ekosistem perdagangan fisik aset kripto, menurut Jerry, merupakan penegasan komitmen pemerintah terhadap perkembangan perdagangan fisik aset kripto yang adil.
Perlu dipahami, pergeseran kewenangan pengawasan dari Kemendag ke OJK bertujuan mengintegrasikan pengelolaan dan pengawasan aset kripto dan perdagangan derivatif dengan pengelolaan keuangan secara menyeluruh. RPP yang disusun juga mengatur tentang masa transisi pemindahan kewenangan.
Pasal 6 UU PPSK menyebutkan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto.
Aset kripto sendiri makin punya tempat di tengah masyarakat Indonesia. Kemendag mencatat aset kripto menjadi salah satu opsi investasi yang makin diminati, terutama bagi anak muda. Lebih dari 50% pelanggan aset kripto di Indonesia adalah anak muda berusia 18-35 tahun.
Masyarakat yang ingin bertransaksi aset kripto perlu memastikan produk yang dibelinya memiliki legalitas. Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti 11/2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Beleid itu menetapkan ada 383 jenis aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia, dengan 10 di antaranya adalah aset kripto lokal. (sap)