PMK 2/2023

Komwasjak Wajib Rapat 3 Bulan Sekali dengan DJP-DJBC dan Instansi Lain

Muhamad Wildan
Kamis, 26 Januari 2023 | 09.11 WIB
Komwasjak Wajib Rapat 3 Bulan Sekali dengan DJP-DJBC dan Instansi Lain

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) wajib mengadakan rapat koordinasi setidaknya sekali dalam 3 bulan. Rapat tersebut harus digelar bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Itjen Kemenkeu.

Rapat koordinasi bertujuan untuk mengomunikasikan kajian perpajakan, hasil evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasikan perpajakan, serta memberikan masukan atas rencana strategis perpajakan serta upaya mencapainya.

"Rapat koordinasi ... bertujuan untuk memantau tindak lanjut penanganan pengaduan dan rekomendasi Komwasjak, mengharmonisasikan bahan laporan kepada menteri [keuangan], dan mendapatkan tanggapan dan masukan dari BKF, DJP, DJBC, dan Itjen," bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PMK 2/2023, dikutip Kamis (26/1/2023).

Dalam hal Komwasjak menerima pengaduan terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan, pengaduan diteruskan kepada BKF, DJP, atau DJBC. Bila pengaduan yang dimaksud berkaitan dengan aparatur Kemenkeu maka pengaduan disampaikan oleh Komwasjak kepada Itjen Kemenkeu.

Tindak lanjut dari pengaduan harus disampaikan kepada pengadu serta Komwasjak. Selain itu, tindak lanjut penanganan pengaduan juga dipantau melalui rapat koordinasi ataupun korespondensi.

Namun, khusus pengaduan kepada Itjen Kemenkeu, pengaduan tidak harus diinformasikan kepada Komwasjak. "Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan ... disampaikan oleh Itjen kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan penanganan pengaduan yang berlaku pada Kemenkeu dan dapat diinformasikan kepada Komwasjak," bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK 2/2023.

Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komwasjak, seluruh instansi lainnya (BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu) harus memberikan informasi mengenai kebijakan dan administrasi perpajakan serta pengaduan mengenai perpajakan dan tindak lanjut penanganannya.

Informasi harus disampaikan kepada Komwasjak paling sedikit sekali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu berdasarkan permintaan oleh Komwasjak.

Dengan ditetapkannya PMK 2/2023 maka ketentuan sebelumnya yakni PMK 54/2008 s.t.d.t.d PMK 18/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 2/2023 telah diundangkan pada 17 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.