Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-faktur sampai dengan saat ini masih belum mengakomodasi pembubuhan cap fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2022.
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pembaruan data server e-faktur saat ini tengah dilakukan. Untuk itu, pengusaha kena pajak (PKP) dapat memakai fitur Sinkronisasi Kode Cap pada menu Referensi aplikasi e-faktur untuk memastikan pembaruannya secara berkala.
"Jika belum tersedia keterangan fasilitas berdasarkan PP 49/2022 setelah melakukan sinkronisasi kode cap, silakan konfirmasi ke KPP untuk pilihan keterangan tambahannya," cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Rabu (18/1/2023).
Sebagai informasi, PP 49/2022 merupakan regulasi yang menjadi dasar pemberian fasilitas PPN tidak dipungut ataupun dibebaskan berdasarkan Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya ... diatur dengan PP," bunyi Pasal 16B ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.
Barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan mencakup barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa pelayanan sosial, emas batangan, vaksin polio, vaksin Covid-19, dan beragam BKP/JKP yang bersifat strategis lainnya.
Fasilitas PPN tidak dipungut ataupun dibebaskan nantinya dapat dikurangi oleh pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara. Evaluasi pemberian fasilitas PPN akan dilakukan oleh menteri keuangan.
Sesuai dengan Pasal 20 PER-03/PJ/2022, faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP yang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari PPN harus dibubuhi cap fasilitas beserta peraturan perundang-undangan yang mendasari pemberian fasilitas tersebut. Pemberian cap fasilitas tersebut dilakukan melalui aplikasi e-faktur. (rig)