ADMINISTRASI PAJAK

Istri Mau Akses Akun Coretax DJP Suami? Pahami Dulu Ketentuan Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 November 2025 | 12.30 WIB
Istri Mau Akses Akun Coretax DJP Suami? Pahami Dulu Ketentuan Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan atas akses akun Coretax DJP oleh istri yang memilih bergabung dengan NPWP suami.

Kring Pajak menguraikan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan istri yang ingin mengakses akun coretax. Pertama, jika istri sudah masuk ke data unit keluarga (family tax unit/FTU) suami, pilih aktivasi akun wajib pajak di http://coretaxdjp.pajak.go.id.

“Jika istri belum masuk ke FTU suami atau pun tidak pernah memiliki NPWP, silakan daftar akun coretax dengan memilih daftar disini di http://coretaxdjp.pajak.go.id dengan memilih pilihan hanya registrasi,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (10/11/2025).

Untuk melihat apakah istri sudah sudah masuk dalam data unit keluarga atau tidak, suaminya bisa mengecek data tersebut di akun coretax-nya. Caranya mudah, pilih menu Portal Saya dan klik Profil Saya. Nanti, Anda akan melihat data unit keluarga.

“Setelah itu, pastikan pada data unit keluarga status istri menjadi tanggungan. Untuk tambahan, jika ternyata istri sudah pernah memiliki NPWP, maka pastikan status NPWP istri adalah non-aktif,” jelas Kring Pajak.

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 5 PER-7/PJ/2025, DUK dapat dipahami sebagai kumpulan data anggota keluarga baik anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya sehingga menjadi satu kesatuan ekonomi maupun data anggota keluarga lainnya yang lebih luas.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU PPh, sistem pengenaan pajak di Indonesia memang menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan menjadi satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Nah, kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga yang menjadi satu kesatuan ekonomi itulah yang disebut sebagai DUK. Namun, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, penghasilan suami-istri bisa dikenai pajak secara terpisah apabila:

  1. suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
  2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
  3. dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Konsekuensinya, istri dalam kondisi di atas menjadi DUK tersendiri yang terpisah dengan suaminya. Meskipun suami dan istri masing-masing memiliki DUK tersendiri, suami dan istri tersebut tetap merupakan satu keluarga. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.