Tampilan awal salinan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-218/BC/2022.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-218/BC/2022 yang mengatur mengenai pelaksanaan uji coba (piloting) implementasi CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan.
KEP-218/BC/2022 menyebut pelaksanaan uji coba itu sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2022. Pengelolaan jaminan akan dilakukan menggunakan sistem CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan.
"Dalam rangka memastikan keandalan sistem CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan, diperlukan uji coba (piloting)," bunyi salah satu pertimbangan KEP-218/BC/2022, dikutip pada Minggu (15/1/2023).
KEP-218/BC/2022 menyebut sistem perbendaharaan CEISA 4.0 telah dilaksanakan user acceptance testing (UAT) fitur jaminan pada 28 Desember 2022.
Dirjen Bea dan Cukai menunjuk 14 kantor pusat dan unit vertikal tempat pelaksanaan piloting CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan.
Tempat pelaksanaan piloting CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan, yaitu di direktorat penerimaan dan perencanaan strategis, direktorat teknis kepabeanan, direktorat fasilitas kepabeanan, serta direktorat teknis dan fasilitas cukai.
Kemudian, di KPPBC Denpasar, KPPBC Pontianak, KPPBC Balikpapan, KPPBC Medan, KPPBC Jambi, KPPBC Makassar, KPPBC Madura, KPPBC Pematang Siantar, KPPBC Banyuwangi, dan KPPBC Bitung.
Uji coba implementasi CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan dilaksanakan dengan mengikutsertakan terjamin dan penjamin terkait.
Uji coba juga dapat dilaksanakan secara berbatas oleh kantor pusat dan kantor bea dan cukai dengan berkoordinasi bersama direktorat informasi kepabeanan dan cukai.
Kantor pusat dan kantor bea dan cukai akan berkoordinasi dengan direktorat informasi kepabeanan dan cukai untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan piloting.
"Uji coba pada kantor pusat dan kantor bea dan cukai yang ditunjuk dimulai pada tanggal 2 Januari 2023 dan berakhir saat diterbitkannya keputusan direktur jenderal mengenai penerapan secara penuh (mandatory)," bunyi diktum keenam KEP-218/BC/2022.
Melalui PMK 168/2022, pemerintah mengubah ketentuan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai mulai 1 Januari 2023.
PMK 168/2022 dirilis untuk mengganti ketentuan dari 2 PMK sekaligus, yakni PMK 259/2010 mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan dan PMK 68/2009 mengenai jenis dan besaran jaminan dalam rangka pembayaran cukai secara berkala dan penundaan pembayaran cukai.
Jaminan digunakan untuk menjamin pungutan negara atau memenuhi kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Dalam hal terjamin cedera janji (wanprestasi), jaminan akan dicairkan atau diklaim untuk pemenuhan pungutan negara, termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga kepada kantor bea dan cukai. (rig)